Anna Ummu Maryam |
RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Dektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada penambahan jumlah lampu lalu lintas atau traffic light tak berfungsi di wilayah Jakarta.
Subdirektorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar M Nasir mengatakan hingga siang ini tercatat ada 21 lampu lalu lintas yang tak berfungsi.
Padahal, pagi tadi hanya tercatat 19 lampu lalu lintas yang belum berfungsi.
“Ada penambahan menjadi 21 titik hingga siang ini,” kata Nasir di Mapolda Metro Jaya (CnnIndonesia.Com, 5/8/2019).
Indonesia kembali menjadi sorotan internasional akibat petaka mati listrik massal yang terjadi di DKI Jakarta, kota-kota sekitarnya, serta Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah. Akibatnya, sinyal komunikasi, transportasi, dan aliran air terganggu.
Mati listrik mulai terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya PLN menebar harapan bahwa pemadaman berakhir sekitar jam 18.00 WIB, kemudian harapan itu diundur hingga 00.00 WIB.
Tetapi nyatanya masih ada wilayah yang mati listrik hingga fajar keesokan harinya, seperti di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
(Liputan6.Com, 5/8/2019)
Listrik Mati Rakyat Rugi
Jakarta pun sempat lumpuh. Sarana transportasi terdampak. Beberapa rangkaian Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta terpaksa terhenti di tengah jalan dan penumpang harus dievakuasi dari terowongan gelap. KRL juga berhenti beroperasi, membuat ribuan penumpang terlantar di stasiun.
Listrik mati juga berdampak ke jaringan komunikasi. Pelanggan Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo semua berteriak, mereka tidak bisa berkomunikasi atau mengakses internet.
Distribusi air bersih pun terhambat. Salah satunya di Jakarta Barat. Penyediaan dan pelayanan air bersih belum stabil, menunggu pasokan listrik di wilayah Jabodetabek kembali lancar.
Publik berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik serta pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Banyak pihak yang menggugat dan mengajukan protes.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia/YLKI Sularsih menyebut pihaknya bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bakal membuat posko pengaduan publik.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan mengatakan, pemadaman listrik yang terjadi berdampak pada naiknya biaya listrik di mal. Kenaikan biaya ini, kata dia, mencapai tiga kali lipat.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, ketergantungan dunia usaha dan pelayanan publik terhadap listrik sangatlah besar. “Oleh sebab itu, pelayanan PLN harus dievaluasi secara serius dan mendesak karena PLN adalah milik pemerintah,”ujarnya.
(Liputan6.Com, 6/8/2019).
Pada hakekatnya badan kelistrikan yang ada di Indonesia banyak dikelola oleh pihak swasta asing sedangkan badan kelistrikan pemerintahpun sebagian besar sahamnya juga dimiliki pihak swasta.
Sistem kapitalis demokrasi telah menjadikan layanan publik boleh dimiliki oleh swasta. Sehingga wajar kepentingan yang utama adalah pihak yang memiliki daya tawar yang tinggi sehingga kesanalah arus listrik tak pernah padam.
Penyerahan pengurusan listrik pada pihak swasta pada hakekatnya adalah menghilangkan peran pemerintah dan pemandulan kebijakan untuk rakyat.
Sistem kapitalis demokrasi adalah biang dari ketidaktersediaan dan pemerataan listrik bagi rakyat karena telah dikomersilkan dan dikelola oleh swasta.
Layanan Listrik Dalam Islam
Dalam pandangan Islam saat menyelesaikan permasalahan ditengah umat bukan dengan pandangan individu tetapi adalah masalah bersama.
Pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah secara penuh terhadap rakyat seperti, keamanan, kesehatan, pendidikan, kelistrikan dan lain sebagainya.
Segala hal disediakan dengan optimal dalam memberikan kemudahan dan efisiennya aktifitas masyarakat. Kerena pada hakekatnya Negara adalah pelayan urusan rakyat.
Apabila terjadi pemadaman maka ini harus dikaji secara serius sehingga aktivitas ini tidak terjadi berulang kali.
Islam mengharamkan pihak swasta mengelola dan memiliki sumberdaya alam beserta perusahaannya kecuali mereka sebagai pekerja kontrak sementara dan jika dianggap genting.
Pengelolaan sumberdaya alam beserta perusahaan adalah tanggung jawab negara sehingga hasilnya dapat dinikmati dengan harga yang sangat murah bahkan gratis.
Al-Qur’an Surah Al-Imran, ayat 28, itu :
{لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ } [آل عمران: 28]
“Janganlah orang-orang beriman menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, melainkan orang-orang beriman. Barang siapa berbuat berbuat demikian, niscaya dia tidak akan memperoleh apapun dari Allah, kecuali karena (siasat) menjaga diri dari sesuatu yang kamu takuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu akan diri (siksa) Nya dan hanya kepada Allah tempat kembali”.[]
*penggiat literasi, Aceh
Comment