RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Anggota DPR RI Obon Tabroni meminta agar aparat penegak hukum tidak terlalu gampang memproses pengaduan pidana yang dilakukan pengusaha terhadap buruh.
Pernyataan ini disampaikan Obon melalui rilis yang disampaikan oleh Kahar S. Cahyono, Ketua Departemen Komunikasi Dan Media KSPI, Kamis (3/6/2021).
Obon merasa prihatin dengan banyaknya buruh yang diajukan ke pengadilan atas pengaduan dari pihak pengusaha. Sebut saja buruh perkebunan di Sumatera Utara, aktivis buruh di Padang Lawas, buruh sebuah bank di Jawa Timur, dan yang saat ini ramai diberitakan adalah buruh PT Indomarco Prismatama di Jakarta.
“Seharusnya aparat hukum mengupayakan agar konflik perburuhan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” kata Obon Tabroni.
Obon menilai, saat ini ada kecenderungan pihak pengusaha melaporkan buruhnya ke pengusaha untuk menakut-nakuti dan menghentikan aksi protes buruh. Tetapi ironisnya, akar permasalahannya sendiri tidak pernah disentuh.
“Akar masalahnya adalah banyaknya pelanggaran hak-hak buruh. Tetapi ketika buruh melakukan protes dan menuntut haknya, kemudian buruh melakukan sedikit kesalahan langsung diproses hukum,” ujar Obon.
“Padahal protes itu terjadi akibat tindakan pengusaha yang tidak taat aturan,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, lanjutnya, dirinya banyak mendapat keluhan dari kalangan buruh yang menyampaikan bahwa penegakan hukum perburuhan seperti tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
“Ketika buruh mengadukan pelanggaran normatif yang dilakukan pengusaha terkesan diabaikan. Tetapi giliran pengusaha yang mengadukan buruhnya langsung diproses,” tegasnya.
Padahal jika penegakan hukum dilakukan secara tegas kepada pengusaha yang melanggar aturan, maka dengan sendirinya konflik antara buruh dan pengusaha akan berkurang.[]
Comment