Anak Terjerat Prostitusi Online, di Mana Perlindungan Negara?

Opini201 Views

 

Penulis: Maulinda Sari | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Melihat atau mendengar kata “Anak” tentu dibenak kita akan telintas bahwa dia adalah seorang manusia yang masih kecil, tidak tahu apa – apa, senang bermain. Mereka perlu dilindungi, perlu diberi kasih sayang dan perlu dibimbing agar kelak ketika dia tumbuh dewasa menjadi pemuda – pemudi yang sehat, kuat dan penuh kebahagiaan.

Namun pada kenyataannya kondisi anak – anak saat ini cukup memprihatikan. Banyaknya kasus terkait anak – anak, dari stunting, putus sekolah, narkoba judi online, pelaku kriminal hingga prostitusi.

Ivan Yustiavandana di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia, seperti ditulis kompas.com (26/7/2024) mengatakan, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) menemukan dugaan transaksi terkait prostitusi yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai usia 18 tahun.

Selain PPATK, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan 19 anak di bawah umur. Anak-anak itu dijajakan sebagai pekerja seks lewat media sosial X dan Telegram.

Lebih miris lagi, sebagian orang tua mereka ternyata tahu dan membiarkan anaknya menjadi pekerja seks. Bareskrim Ungkap Transaksi Kasus Prostitusi Online Anak Capai Rp 9 Miliar.

“Sebetulnya orang tua itu kan ada yang tahu, bahwa anak tersebut itu misalnya kayak open BO gitu kan, itu ternyata tahu,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani seperti dikutip inews Kamis (25/7/2024).

Hal ini tentu saja mengejutkan sekaligus mengkhawatirkan. Bagaimana nasib bangsa dan negeri ini, jika generasi penerusnya rusak? Padahal di tangan mereka harapan perubahan dan kemajuan suatu bangsa bertumpu.

Dengan fenomena ini kita berfikir bahwa banyak orang menghalalkan segala macam cara untuk meraih harta. Mereka abai pada nasib orang lain bahkan tak peduli dampak buruk terhadap generasi. Bahkan ada orang tua yang tega menjual anaknya padahal mengetahui anaknya terlibat dalam prostirusi online.

Nampak nyata kerusakan Masyarakat bahkan keluarga, sementara negara tak memberikan perlindungan yang signifikan.

Hal itu terjadi bahkan hampir di semua negara di dunia ini? Bukannya tuntas, masalah ini justru semakin berkembang bahkan semakin canggih mengikuti perkembangan zaman.

Hal ini terjadi akibat dan ekses kapitalisme sekularisme yang memisah agama dari kehidupan. Syariat tidak boleh turut campur dalam mengatur kehidupan bahkan negara. Kapitalisme menjadikan harta dan materi sebagai standar kebahagian, tak perduli halal atau haram. Akibatnya mereka bebas melakukan apapun demi harta seperti prostitusi online. Negara tak berdaya untuk mencegah atau mengatasi masalah prostitusi online ini.

Islam sebagai solusi

Dalam pandangan Islam, prostitusi adalah perilaku keji dan seburuk-buruk jalan. Perbuatan tersebut terlarang menurut agama dan norma. Selain itu prostitusi adalah aktivitas zina yang haram dan termasuk dosa besar.

Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” Tentulah sudah sangat jelas, setiap yang bertentangan dengan agama hanya akan melahirkan bahaya dan kerusakan.

Islam memposisikan negara sebagai raa’in (pengayom, pemimpin) yang juga wajib memberi perlindungan dan keamanan rakyat termasuk anak-anak. Negara wajib memberi jaminan kesejahteraan, sehingga dapat menutup celah kejahatan.

Jaminan kesejahteraan rakyat ditopang dengan sistem ekonomi Islam yang tidak ada sistem ribawi dan ekonomi berjalan secara riil. Kepemilikan diatur sedemikian rupa oleh syariat untuk kesejahteraan rakyat.  Negara mendorong laki- laki untuk bekerja dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Dengan sistem Pendidikan islam, akan terbentuk kepribadian islam. Negara wajib menjamin pendidikan dengan pembiayaan oleh Baitul Mal dan menerapkan kurikulum yang membentuk pola pikir islam dan pola sikap yang terikat hukum syara.

Selain itu, negara juga memberi bekal kepandaian dan keahlian pada warganya sehingga setiap individu mampu bekerja dan berkarya dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan cara yang baik dan halal.

Dalam kehidupan sosial, negara membina setiap keluarga untuk membentuk keluarga harmonis. Ayah, ibu dan anak bekerja sama menjadikan Ridho Allah  sebagai standar kebahagiaan dan membangun suasana amar ma’ruf nahi munkar. Karena keluarga merupakan salah satu pilar dalam masyarakat yang ikut menentukan kualitas suatu generasi.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu mencegah terjadinya prostitusi dalam segala bentuknya.

Negara harus tegas memberikan sanksi pidana kepada para pelaku prostitusi yang telah berbuat zina. Jangan hanya mucikari yang dikenai sanksi, tapi juga wanita pelaku dan laki-laki pemakai jasanya. Selama ini, wanita pelakunya selalu dibela sebagai korban. Sementara para lelaki pemakai jasanya bebas melenggang. Mereka adalah subyek dalam lingkaran prostitusi yang justru harus dikenai sanksi tegas.

Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia sudah/pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah.

Maka jelaslah bahwa hanya dengan mengimplementasikan nilai nilai Islam secara kaffah dalam kehidupan ini, semua masalah akan bisa diatasi bahkan kehidupan yang sejahtera akan terwujud. Wallahu ‘alam bishowab.[]

Comment