RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ambigu. Jargon kesetaraan gender memang selalu memicu isu. Bagaimana tidak, seruan kesetaraan gender yang sering digaungkan oleh para kaum feminis itu nyatanya telah menjadi pembahasan utama dalam rangka menuntut hak yang sama dengan keberadaan kaum laki-laki.
Atas nama Hak Asasi Manusia, mereka menegaskan bahwa perempuan berhak menentukan hidupnya. Menentang klaim perbedaan gender yang seolah menjadi stigma dan harus dihancurkan sedemikin rupa.
Sejarah kelam yang mendeskripsi kaum perempuan, adalah akar masalah yang memantik terkonstruksinya kesetaraan gender di dalam kehidupan sosial. Dalam berbagai konsep dan aspek kehidupan, perempuan sama dengan laki-laki. Pun dalam kesetaraan upah, rupanya kaum perempuan menuntut hak yang sama.
Seolah menjawab tuntutan kaum perempuan, International Equal Pay Day atau Hari Kesetaraan Upah Internasional pada tanggal 18 September 2020, merupakan peringatan yang didukung oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), UN Women dan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), yang mendirikan Koalisi Internasional untuk Kesetaraan Upah (Equal Pay International Coalition/EPIC). Adapun tujuan koalisi tersebut adalah untuk mencapai upah yang setara bagi perempuan dan laki-laki.
Dikutip dari kumparan.com (19/09/2020), Michiko Miyamoto, Direktur ILO untuk Indonesia menyatakan bahwa, “Prinsip kesetaraan upah untuk pekerjaan yang bernilai sama telah tertuang dalam Konstitusi ILO tahun 1919. Seratus tahun terlalu lama untuk menunggu dan kita semua harus bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan upah untuk pekerjaan bernilai sama menjadi kenyataan. ILO terus mendukung Indonesia mewujudkan kesetaraan upah di negara ini.”
Sekilas, nampak resolusi organisasi dunia ini bagaikan angin segar bagi kaum perempuan. Berdalih upaya dalam rangka menyejahterakan dan merealisasikan kesetaraan gender. Namun faktanya semua itu hanyalah sebuah narasi yang syarat akan ilusi. Bukan untuk kesejahteraan, tetapi dalam rangka meningkatkan partisipasi penuh perempuan dalam dunia kerja. Hal tersebut jelas bertentangan dengan fitrah penciptaan perempuan.
Perempuan dipaksa untuk menyalahi kodratnya. Upah setara justru sebuah jeratan pengusaha yang dibalut kemasan nan menggiurkan. Padahal bila dianalisa dengan seksama, semua itu merupakan ancaman berbahaya yang mengeksploitasi perempuan untuk kepentingan pengusaha semata.
Berbeda halnya dengan Islam. Dalam pandangan Islam, perempuan begitu dijaga kemuliaannya. Ditempatkan sesuai nilai kodrati yang berperan sebagai istri dan ummu wa robbatul bait (ibu dan pengatur rumah tangga).
Tidak ada kewajiban yang dibebankan kepada perempuan sebagai pencari nafkah. Karena sistem Islam menjamin nafkah untuk perempuan. Walaupun tidak ada larangan dalam Islam untuk bekerja, tapi di saat perempuan bekerja adalah dalam rangka mengamalkan ilmu dan menebar manfaat bagi umat. Bukan sebagai pengganti posisi laki-laki yang mencari nafkah karena tuntutan ekonomi keluarga.
Dalam Islam, laki-laki dan perempuan dipandang secara proporsional. Di mana Allah Swt. mengatur kehidupan secara adil dan seimbang. Perempuan dan laki-laki diberikan beban yang sama jika dipandang dari posisinya sebagai insan manusia.
Namun, adakalanya beban yang diberikan menjadi berbeda saat Allah Swt. memandang posisi perempuan dan laki-laki bila dilihat dari sifat dan tabiatnya.
Tidak ada kesetaraan gender dalam Islam, karena Allah Swt. menciptakan perempuan dan laki-laki dengan peran yang begitu sempurna. Ajaran Islam yang mulia telah memposisikan perempuan sebagai mitra yang sejajar bagi laki-laki dalam rangka membangun peradaban nan gemilang.
Hanya Islam yang mampu menghantarkan perempuan pada kemuliaan. Dan kemuliaan akan terjamin bila syariat Islam diimplementasikan secara kaffah. Wallahu’alam bishawab.[]
*Praktisi pendidikan
Comment