Aminah Darminah, S.Pd.I*: Darurat Seks Bebas Di Kalangan Remaja, Pernikahan Dini Disoal

Opini713 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Ibarat penyakit ganas, persoalan seks bebas di negeri ini memasuki stadium gawat. Semakin hari jumlahnya semakin banyak, tidak terkecuali dikalangan remaja.

Berdasarkan hasil survei oleh Durex Reckitt Benckiser 33 persen remaja melakukan seks hebas, survei tersebut dilakukan di lima kota besar di Indonesia. Dari hasil survei tersebut 58 persennya melakukan penetrasi di usia 18-20. Survei yang dilakukan secara daring ini juga menemukan bahwa dari 33 persen remaja tadi, setengahnya tidak menggunakan alat kontrasepsi (Liputan6.com, 19/7/2019)

Kondisi pandemi saat ini banyak permohonan dispensasi nikah, seperti di Jepara Jawa Tengah sebanyak 240 pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama. Tidak semuanya karena hamil terlebih dahulu melainkan karena faktor usia belum genap 19 tahun sesuai aturan terbaru.

Menurut ketua panitera Pengadilan Agama Jepara Taskiyaturrobihah “Dari 240 pemohon dispensasi nikah, dalam catatan kami ada yang hamil terlebih dahulu dengan jumlah berkisar 50 persen, sedangkan selebihnya karena faktor usia yang belum sesuai aturan namun sudah berkeinginan menikah” (Jawa pos.com, 26/7/2020).

Remaja merupakan aset bangsa, di tangan mereka masa depan bangsa ini. Jika generasi muda rusak maka masa depan bangsa ini akan suram. Bangsa dengan mayoritas penduduknya muslim tetapi jauh dari nilai-nilai Islam.

Menikah dini dipersoalkan sementara zina dianggap lumrah, Ini menunjukkan indikasi hancurnya iman dan taqwa. Dari fakta ini, ada beberapa penyebab maraknya seks bebas di kalangan remaja: Pertama, penguasa gagal membangun mental bangsa sebab, persoalan seks bebas di kalangan remaja dari waktu ke waktu terus meningkat.

Upaya tambal sulam seperti edukasi seks di sekolah-sekolah yang dilakukan tidak mampu menurunkan angka pelaku seks bebas, bahkan seperti fenomena gunung es.

Kedua, gaya hidup liberal yang mendorong para pelaku untuk melakukan seks bebas. Pacaran, kumpul-kumpul dengan lawan jenis menjadi hal yang biasa di kalangan remaja, tdak ada batasan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan, semua diserahkan kepada individu untuk berbuat sesuka hati termasuk seks bebas.

Ketiga, tidak ada saksi hukum yang tegas. Ketika terjadi seks bebas pelaku malah dinikahkan, jika statusnya masih pelajar saksinya dikeluarkan dari sekolah, sehingga tidak memberikan efek jera kepada yang lainnya.

Seks bebas yang dilakukan para remaja, tidak hanya merugikan pelaku tetapi merugikan banyak kalangan, merusak moral masyarakat, terjadi penyakin kelamin, masa depan menjadi suram.

Dalam sistem kapitalis saat ini, negeri ini surga bagi pelaku seks bebas.
Dalam Islam zina atau seks bebas termasuk perbuatan yang keji, dosa besar. Karena itu Islam memberikan seperangkat sistem untuk membrantas seks bebas, agar terwujud masyarakat yang yang bersh dan mulia.

Ada beberapa hal yang dilakukan negara agar seks bebas tidak merajalela. Pertama, Islam mewajibkan akidah Islam dan keimaan sebagai bangunan masyarakat. Karakter seorang muslim senantiasa menjaga kesucian dan menjaga kemaluannya kecuali kepada yang dibenarkan oleh syara’ seperti suami atau istri sah.

Kedua, negara wajib membina keimaan dan ketakwaan warganya. Dengan dorongan ketakwaan mampu menghindari seks bebas. Sistem pendidikan yang diterapkan membentuk pola pikir dan pola sikap yang Islami. Ketika belum mampu menikah maka Islam memberikan solusi dengan berpuasa, olahraga atau kegiatan lainnya seperti penelitian, sehingga naluri seksnya teralihkan. Maka negara harus memberikan pasilitas yang memadai untuk mendorong remaja supaya produktif.

Ketiga, negara akan menghilangkan segala hal yang merangsang nalusi seksual, dengan menghilangkan pornografi, pornoaksi dan erotis. Wanita dan laki-laki menutup aurat, menundukkan pandangan. Jika ada warga yang melakukan seks bebas terbukti secara syari maka, negara menerapkan had zina, bagi yang belum menikah dicambuk 100 kali ditambah pengasingan selama satu tahun.

Keempat, negara tidak membatasi usia menikah. Ketika seseorang sudah baligh maka dibolehksn untuk menikah. Karena baligh salah satu rukun nikah. Karena menikah di usia dini sejatinya menjadi salah satu faktor dan solusi menghindari seks bebas.

Di sisi lain negara menerapkan sistem ekonomi Islam yang bisa mendistribusikan harta secara adil dan merata. Negara wajib memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok tiap individu seperti pangan, papan, sandang dan kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Jika semua kebutuhan ini dijamin oleh negara, maka pernikahan dini bukan lagi persoalan yang menjadi momok apa lagi menakutkan baik konteks individu maupun negara.

Dengan seperangkat aturan Islam maka. seks bebas dikalangan remaja bisa brantas, dan dibangun masyarakat yang bersih, bermartabat mulia. Maka, mendesak untuk menghadirkan sistem yang mampu menerapkan Islam secara kaffah.

Terbukti kapitalisme demokrasi menghancurksn masa depan generasi muda. Lalu, sampai kapankah kita hidup dan terus mempertahankan sistem  yang tidak mampu lagi memberi kenyamanan dan keterangan ini? Wallahu a’lam.[]

*Muslimah Peduli Generasi

Comment