RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dirapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, Senin (14/1).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Nias tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli.
Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli pada penyampaian mengungkapkan landasan hukum dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang merupakan pengejahwantahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nias,” ucap Bupati Nias.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Nias itu mengharap kerjasama yang baik dengan DPRD Kabupaten Nias.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari dewan, kiranya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini dapat dilanjutkan pembahasannya untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias,” imbuh Sokhiatulo.
Reporter : Albert
Comment