Akhiri Kekerasan Seksual dengan Islam

Opini429 Views

 

 

Oleh: Ummu Balqis, Ibu Pembelajar

_________

 

RADARINDONESIANEWS.COM,JAKARTA– Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak tidak kunjung usai. Kasus terbaru dan terberat sepanjang tahun 2023 menimpa salah satu gadis berusia 15 tahun yang terjadi di Parigi, Mautong, Sulawesi Tengah. Korban diperkosa oleh 11 orang dalam waktu yang berbeda. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satu pelaku diantaranya adalah kepala desa. Adapun 1 orang lainnya (anggota brimob) masih belum ditetapkan sebagai tersangka. (www.bbc.com, 31/05/2023).

Keadaan korban sangat memprihatinkan. Dalam sejumlah rangkaian pemeriksaan ditemukan adanya infeksi akut pada alat reproduksi korban sehingga harus dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat rahimnya. Untuk saat ini, keadaan psikis korban sangat terguncang.

Kekerasan seksual yang menimpa anak telah menjadi keresahan bersama. Akan tetapi sampai saat ini belum ada solusi yang mampu mengatasi kejahatan seksual. Kekerasan seksual senantiasa menghantui. Para orang tua sudah pasti merasa resah, karena kejahatan ini bisa saja menimpa anak-anak mereka kapanpun.

Banyak faktor yang menimbulkan terjadinya kekerasan seksual. Salah satunya disebabkan oleh liberalisasi media. Keberadaan media elektronik menjadi tontonan semua kalangan, baik anak-anak maupun dewasa. Namun sayang, media yang mempertontonkan video tidak layak sangat mudah diakses oleh siapapun.

Tontonan yang membangkitkan syahwat paling banyak diminati. Siapapun yang kecanduan dengan tontonan ini, maka pikirannya pun akan kotor, sehingga nekat berbuat kejahatan untuk memenuhi syahwatnya. Tak heran, perzinaan dan pemerkosaan marak terjadi dimana-mana.

Faktor lainnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual tidak memberikan efek jera. Meskipun banyak pelaku pemerkosaan berhasil ditangkap dan diberikan sanksi, akan tetapi kasus kekerasan seksual semakin menjadi-jadi. Sejatinya kita butuh model sanksi yang lain yang benar-benar dapat memberi jera tidak hanya bagi pelaku, tapi juga bagi masyarakat lainnya sehingga tidak berani melakukan kejahatan yang serupa.

Adapun masalah lainnya, penetapan tersangka bagi kasus kekerasan seksual sering terjadi perbedaan. Hal ini disebabkan ada perbedaan definisi terkait seseorang dapat dikatakan diperkosa atau tidak. Jika menurut hasil penyelidikan terbukti diperkosa maka akan ditangkap pelakunya.

Sebaliknya, jika dilakukan atas kerelaan, maka tidak akan diproses lebih lanjut meskipun korban telah melaporkan bahwa dia korban kekerasan seksual. Sungguh sangat mengecewakan.

Di sisi lain, negeri ini selama puluhan tahun telah menerapkan sistem pendidikan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Sistem ini telah melahirkan generasi jauh dari pemahaman agama, sehingga out put dari sistem pendidikan ini melahirkan orang-orang yang jauh dari ketakwaan kepada sang pencipta. Sehingga wajar kita menyaksikan para pelaku kejahatan dilakukan oleh mereka yang mengenyam pendidikan.

Sistem pendidikan saat ini tidak menjamin seseorang yang berpendidikan tinggi, akan memiliki kepribadian luhur. Justru sebaliknya, tak jarang kita menyaksikan semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin buruk perangainya.

Beberapa faktor inilah yang menyebabkan kekerasan seksual tidak akan pernah selesai. Untuk menyelesaikan masalah ini, perlu melirik sistem lain yang berasal dari Allah Swt., yaitu Islam. Islam mampu menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat, termasuk masalah kekerasan seksual.

Islam mengharamkan melihat konten-konten pornografi. Agar masyarakat tidak terjerumus melihatnya, maka pemerintah menutup segala konten yang berbau pornografi dan pornoaksi. Semua media yang dapat membangkitkan syahwat tidak bisa diakses sedikitpun.

Perempuan diwajibkan menutup aurat dengan sempurna. Sehingga tidak ada pemandangan yang dapat membangkitkan syahwat. Islam juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan apabila melihat sesuatu yang diharamkan.

Jika pemerkosaan masih terjadi, sanksi tegas akan diberikan berupa cambuk seratus kali bagi pelaku yang belum menikah dan dirajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah. Sedangkan bagi korban tidak diberikan sanksi. Tidak ada istilah perbedaan definisi pemerkosaan yang berefek pada terbebasnya dari hukuman seperti saat ini. Namun Islam tetap memberikan sanksi kepada kedua belah pihak karena perzinaan.

Tidak hanya itu, kurikulum pendidikan Islam diterapkan akan mewujudkan generasi bertakwa. Mereka akan menjadi orang-orang yang berkepribadian Islam. Ketakwaan kepada Allah senantiasa dibentuk saat mengikuti proses pendidikan. Mereka akan menjadi orang-orang yang takut akan azab Allah. Dengan demikian Mereka akan menjauhi segala perbuatan yang dilarang Allah, termasuk kejahatan seksual.

Walhasil, sudah saatnya kita menyelesaikan semua kasus kejahatan dengan Islam. Islam adalah agama yang sempurna yang akan memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam.[]

Comment