RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kawasan diberlakukannya aturan ganjil genap diperluas bukan hanya untuk menekan tingkat polusi udara, tetapi juga mengurangi kemacetan di DKI Jakarta. Tapi sayang, belakangan ini banyak pengemudi mengakali aturan itu dengan menunggu di bahu jalan tol.
Biasanya para pemilik mobil itu menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap. Misalnya, 5-10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.
Padahal, tindakan yang dilakukan itu tentu melanggar aturan. Sebab, bahu jalan yang terdapat di jalan tol diperuntukkan hanya dalam keadaan darurat saja.
“Tindakan seperti itu sudah melanggar marka namanya. Pelanggarnya bisa dikenakan Pasal 287 ( UU LLAJ),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP Fahri Siregar).
Sanksi dan denda yang dikenakan atas tindakan melanggar marka jalan di jalan tol sebenarnya sama seperti melanggar aturan ganjil genap, yakni melanggar marka jalan.
Sebab, di setiap akan masuk kawasan ganjil genap sudah dipasang rambu sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak mengetahui ada peraturan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor.
Pasal 287 sendiri berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” [Pmj]
Rajawalisiber
Comment