Ainul Mizan, S.Pd: Menguji Urgensi Sertifikat Nikah

Opini621 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JKARTA – Menko PMK (Pemberdayaan Manusia Kebudayaan), Muhajir Efendy, berencana meluncurkan program sertifikasi nikah. Program ini menjadi prasyarat untuk menikah (www.kompas.com, 13/11/2019). Menurutnya, setiap pasangan yang akan menikah wajib mengikuti kelas bimbingan sebagai bekal berkeluarga. Lamanya kelas 3 bulan. Program sertifikasi nikah dimulai tahun 2020.

Kelas bimbingan pranikah ini dilakukan lewat online maupun offline. Materinya meliputi kesehatan reproduksi, perekonomian keluarga termasuk terkait kesehatan anak agar terhindar dari stunting.

Sebenarnya program sertifikasi nikah menjadi salah satu bentuk intervensi negara yakni berupa formalisasi birokrasi di samping bentuk formal persuratan pernikahan lainnya.

Padahal ketika ada pasangan muda mudi akan menikah, mereka sudah dihadang dengan birokrasi seperti mengurus surat pindah nikah dengan beberapa kelengkapannya serta adanya buku nikah. Notabenenya pengurusan persuratan tersebut disertai dengan biaya yang harus dibayarkan.

Dari sini dapat dipahami bahwa adanya sertifikasi nikah, menjadi tambahan tersendiri terkait biaya nikah yang harus dibayar oleh calon pasangan menikah.

Mengingat juga yang urgen untuk dipikirkan adalah biaya kehidupan rumah tangga yang akan dijalaninya setelah menikah.

Perlu disadari Bersama bahwa pernikahan itu bentuk kehidupan persahabatan antara laki – laki dan wanita yang harapannya bisa langgeng. Tentunya kelanggengan itu terletak pada pelaksanaan kewajiban dari masing – masing pasangan. Sedangkan suami yang wajib memberi nafkah akan semakin berat beban tanggungannya.

Jadi apakah program sertifikasi nikah akan menjadi kampanye zina yang terselubung? Mengingat dengan mahalnya biaya nikah tersebut bisa memicu pasangan pranikah menjadi enggan untuk menikah.

Kalaupun mereka menikah, tentunya yang dipilih adalah pernikahan yang tidak resmi asalkan sah dalam pandangan agamanya. Hal ini menimbulkan masalah baru berupa tidak terpenuhinya hak – hak konstitusionalnya seperti tidak mendapatkan akta kelahiran bagi anaknya hingga selanjutnya terhambat untuk mendaftar di sekolah.

Adapun terkait materi pembekalan menikahnya akan menjadi beban tersendiri bagi pasangan pranikah. Mereka bisa terancam tidak lulus dan tentu saja tidak mendapat sertifikat nikah. Konsekwensinya mereka bisa gagal menikah.

Adapun bagi pasangan yang sudah mendapat sertifikasi nikah belum ada jaminan jika pasangan tersebut bisa melaksanakan ilmu yang didapatkannya dari kursus tersebut.

Terkait materi kesehatan reproduksi harus dilandasi oleh keimanan. Tatkala menyampaikan hal terkait reproduksi lelaki ataupun wanita tanpa dilandasi keimanan akan bisa menjerumuskan kedalam pergaulan bebas dan LGBT.

Asas keimanan itu memberi rambu bahwa pernikahan laki – laki dan wanita itu adalah wadah yang sah untuk menyalurkan hasrat seksualnya. Di samping memberikan rambu kapan saatnya boleh berhubungan seksual oleh pasutri dan kapan haram untuk melakukan hubungan seksual. Di saat istri haidh dan nifas, adalah satu contoh waktu yang diharamkan untuk berhubungan seksual pasutri.

Sementara itu, pemberian materi demikian mestinya terintegrasi di dalam kurikulum pendidikan di sekolah. Dengan begitu materi pernikahan bisa dipahami dengan baik dan menjadi standar nilai pemikiran dan perbuatannya.

Sedangkan terkait materi perekonomian keluarga termasuk menghindari terjadinya stunting pada anak, ini adalah persoalan sistemik. Negara tidak bisa berlepas tangan. Lantas dialihkan menjadi tugas bagi keluarga, tentunya ini menjadi tambahan beban tersendiri.

Negara harus melakukan upaya meningkatkan perekonomian bangsa. Negara mengelola sendiri kekayaan alamnya, tidak menyerahkannya pada swasta dan asing dengan dalih investasi. Dengan demikian akan tersedia kas negara yang mencukupi guna menyejahterakan kehidupan warga negaranya. Dengan sendirinya kasus stunting pada anak – anak bisa ditangani segera.

Begitu pula, negara bisa memberikan santunan dana bagi pasangan yang mau menikah. Selain itu negara menyediakan lapangan kerja yang luas bagi warganya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.

Walhasil yang mendesak dan urgen dilakukan bukanlah menerbitkan sertifikat nikah, yang menjadi jaminan tidak adanya perceraian dan KDRT. Akan tetapi yang sangat mendesak dilakukan adalah membuang asas sekulerisme dari semua lini kehidupan kita. Alasannya sekulerisme telah menimbulkan berbagai personal an seperti kemiskinan, pengangguran, dan kelaparan, yang menjadi sumber perceraian. Sudah saatnya kita untuk tunduk patuh kepada Syariat Alloh swt, yang akan menyejahterakan seluruh umat manusia.

#Penulis tinggal di Malang

Comment