Ahmad Khozinudin, S.H*: Revisi UU KPK, Lemahkan Pemberantasan Korupsi?

Hukum, Opini761 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Baru kali ini, penulis membuat catatan pengantar untuk diskusi ILF sebanyak dua kali. Biasanya, cukup dengan satu catatan pengantar, ILF berlangsung. Baru setelah diskusi berjalan, penulis membuat uraian catatan hasil diskusi ILF.

ILF edisi ke-13 ini memang spesial. Pada Selasa pagi (17/9) penulis membuat catatan pengantar dengan mengungkapkan parameter penilaian, apakah revisi akan memperkuat atau justru memperlemah KPK. Didalam catatan pengantar (pertama) ini penulis juga mengutip beberapa pasal yang menurut hemat penulis justru memperlemah KPK.

Namun pada hari yang sama, sorenya penulis mendapat kabar DPR ketok Palu mengesahkan revisi UU KPK terbaru. Dalam rapat tersebut, tidak ada satupun fraksi di DPR yang menolak apalagi sampai walk out. Semua wakil rakyat di Senayan, ijma’ dengan keputusan merevisi UU KPK.

Dengan demikian, dapat disimpulkan secara kelembagaan dan representasi partai, DPR memang menginginkan pelemahan KPK. Tidak hanya itu, Presiden juga punya andil melemahkan KPK karena melelui surpres Presiden mengirim kemenkumham dan Kemenpan RB untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU KPK.

Meskipun demikian, rencana diskusi ILF tetap kami lanjutkan. Pada Ahad, 22 September 2019 bertempat di Jakarta, LBH PELITA UMAT tetap melanjutkan rencana agenda diskusi Islamic Lawyers Forum (ILF) mengambil tema ‘Revisi UU KPK, Lemahkan Pemberantasan Korupsi?’.

Masih banyak hal krusial terkait substansi perubahan UU KPK yang patut dicermati dan ditelaah lebih dalam, untuk dijadikan pertimbangan mengambil langkah selanjutnya. Sejumlah pihak telah ancang-ancang untuk mengajukan judisial review ke MK.

Karena itu, Acara ini tetap relevan dan sejumlah Nara Sumber, seperti Abdulah Hehamahua (Penasehat KPK 2005-2013), Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH (ahli Pidana), Hambali Ardiansyah Akhmad, SH MH (LAKI 45), KH Yasin Munthohar (Ulama) dan Chandra Purna Irawan, SH MH (LBH PELITA UMAT), akan memperkaya pemahaman terhadap substansi perubahan UU KPK ini.

Perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini memang patut kita sayangkan. Hanya saja, menyayangkan dan prihatin terhadap kebijakan DPR dan Presiden jelas tak menyelesaikan masalah. Kita memiliki tanggungjawab bersama untuk menyelamatkan bangsa ini dari kejahatan korupsi.

Ditengah kegalauan itu, ternyata KPK masih memiliki keberanian dan komitmen untuk memberantas korupsi. Belum lama ini, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca DPR ketok Palu UU KPK.

Karena itu, kami tetap menanti rekan dan sahabat sekalian, untuk hadir dalam diskusi ILF edisi ke-13 mengambil tema diskusi ‘Revisi UU KPK, lemahkan pemberantasan korupsi ?’ Selamat berdiskusi. [].

*Ketua LBH PELITA UMAT, Presiden ILF

Note: Tulisan dibuat di bandara Soeta dalam perjalanan menuju Surabaya (19/9), dalam agenda pembelaan Gus Nur yang telah sampai tahap pembacaan pledoi dan sebagai catatan Pengantar Kedua Diskusi ILF Edisi ke-13

Comment