Ahmad Khozinudin, S.H*: Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi?

Hukum, Opini473 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pada Ahad, 22 September 2019 bertempat di Jakarta, LBH PELITA UMAT berencana mengadakan diskusi Islamic Lawyers Forum mengambil tema ‘Revisi UU KPK, Lemahkan Pemberantasan Korupsi?’. Acara ini akan dihadiri sejumlah Nara Sumber, seperti Abdulah Hehamahua (Penasehat KPK 2005-2013), Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH MH (ahli Pidana), Hambali Ardiansyah Akhmad, SH MH (LAKI 45), KH Yasin Munthohar (Ulama) dan Chandra Purna Irawan, SH MH (LBH PELITA UMAT).

Rencana perubahan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diwarnai dua narasi yang saling konfrontatif. Pemerintah bersama DPR berdalih bahwa revisi UU KPK ini dalam rangka memperkuat KPK.

Sementara itu, pimpinan KPK, sejumlah akademisi kampus, aktivis anti korupsi, menilai perubahan UU KPK ini justru memperlemah KPK. Sejumlah komisioner KPK, bahkan sampai mengembalikan mandat sebagai pimpinan KPK kepada Presiden.

Penulis sendiri, menghindari perdebatan narasi perubahan UU KPK ini, antara yang mengklaim sebagai bentuk penguatan KPK atau yang berpandangan justru memperlemah KPK. Untuk mengetahui, apakah rencana perubahan UU KPK ini memperkuat KPK atau memperlemah, perlu dilihat dari beberapa parameter subtansi perubahan, yaitu :

Pertama, apakah RUU KPK ini akan memperkuat kewenangan dan integrasi tindakan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Misalnya, jika kewenangan KPK juga meliputi kewenangan untuk mengintegrasikan fungsi pembuktian kerugian negara yang telah dialihkan, atau dipindahkan, dalam bentuk yang lain khususnya yang terkait upaya tindak pidana Money loundry yang pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, melalui sejumlah transaksi dengan bersinergi bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Jika dalam RUU KPK, DPR bersama Pemerintah menambah kewenangan ini, maka publik bisa memberi kesimpulan bahwa rencana perubahan UU KPK adalah memperkuat KPK.

Kedua, apakah RUU KPK ini akan meningkatkan independensi KPK dalam melakukan tugas pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi. Misalnya, RUU KPK mempermudah mekanisme rekrutmen penyidik independen dengan sejumlah keahlian, baik ahli pidana, ahli keuangan, ahli IT, ahli perbankan, ahli pertambangan, dll.

Jika hal ini yang terjadi, maka publik bisa memberi kesimpulan bahwa rencana perubahan UU KPK adalah memperkuat KPK.

Ketiga, apakah RUU KPK ini akan meningkatkan keterlibatan dan kontrol publik dalam melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dengan melanisme kontrol yang akuntable, baik dalam melakukan tugas pencegahan maupun penindakan tindak pidana korupsi.

Jika hal ini yang terjadi, maka publik bisa memberi kesimpulan bahwa rencana perubahan UU KPK adalah memperkuat KPK.

Namun, setelah penulis telaah lebih lanjut ternyata RUU KPK yang akan dibahas Pemerintah dan DPR justru berpotensi memperlemah KPK. Pelemahan KPK itu dilakukan dengan beberapa mekanisme :

Pertama, penambahan organ Dewan pengawas yang akan mengurangi independensi KPK dalam melakukan proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.

Dewan pengawas ini, berpotensi akan menjadi ‘agen’ para koruptor baik dari kalangan politisi dan partai untuk mengintip sekaligus mengintervensi kinerja KPK. Akibatnya, tidak ada kerahasiaan dalam proses pencegahan dan penindakan, terutama terkait rencana OTT.

Ketentuan mengenai dewan pengawas ini diatur dalam BAB V, diatur dalam pasal 37a, 37b, 37c, 37d dan pasal 37e.

Kedua, pengurangan dan/atau pengaturan ulang proses penyadapan oleh KPK dengan wajib melalui mekanisme tertentu, yang menyebabkan KPK tidak bisa bertindak optimal dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Misalnya dalam pasal 12A RUU KPK disebutkan :

(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,
dilaksanakan:
a. setelah terdapat bukti permulaan yang cukup; dan
b. atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.

Jika renstra penyadapan wajib izin dan diketahui oleh Dewan pengawas, apa jaminannya penyadapan tidak bocor atau sampai ke telinga target operasi ? Jika rencana penyadapan ini bocor, bagaimana mungkin terjadi operasi tangkap tangan (OTT) ? Padahal, pasca putusan kasasi MA yang melepaskan terpidana korupsi BLBI, KPK dalam proses penindakan korupsi akhirnya sangat bergantung pada OTT.

Ketiga, penambahan kewenangan bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidan (SP3). Ide ini jelas melawan dan menyimpangi latar belakang dibentuknya KPK yang bermula dari ketidakpercayaan pada institusi kepolisian dan kejaksaan.

Pada pasal Pasal 40, disebutkan :

(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi.

Ini sama saja KPK diberi gigi mundur, SP3 KPK ini berpotensi dapat diperdagangkan oleh oknum komisioner KPK. Tidak ada jaminan status Tersangka berujung bui, tidak ada lagi Jum’at keramat, status tersangka bisa dikompromikan bahkan bisa dibatalkan oleh KPK.

Dengan demikian, pasal ini justru memperlemah kedudukan KPK dalam proses penindakan korupsi.

Masih banyak kritik lain terhadap RUU KPK ini, yang menurut hemat penulis kesimpulannya justru memperlemah KPK. Namun, akan lebih baik jika hal ini didiskusikan secara komprehensif dan memperhatikan pendapat berbagai ahli dan kalangan.

Atas latar belakang itulah, ILF edisi ke-13 mengambil tema diskusi ‘Revisi UU KPK, lemahkan pemberantasan korupsi ?’ Selamat berdiskusi. [].

*Ketua LBH PELITA UMAT, Presiden ILF

Note: Catatan Pengantar Diskusi ILF Edisi ke-13

Comment