Ahli Tegaskan UU Cipta Kerja Cacat Formil

Hukum378 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji formil UU Cipta Kerja, yang salah satunya diajukan oleh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Riden Hatam Aziz, dkk. Di mana permohonan ini teregistrasi ke dalam Nomor Perkara No 6/PUU-XIX/2021.

“Persidangan pada hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli. Kami menghadirkan Dr Fitriani Ahlan Syarif, S.H.,MH,” terang Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, Kami’s (12/8/2021).

Menurut Said Iqbal, dalam keterangannya sebagai ahli, Fitriani menerangkan bahwa pembahasan undang-undang dengan model omnibus law tidak dikenal di dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, undang-undang ini cacat formal dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Pada saat yang bersamaan, buruh juga melakukan aksi serentak di 1.000 pabrik yang tersebar 24 provinsi dan melibatkan puluhan ribu buruh pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021.

Dalam aksinya, para buruh mengibarkan bendara merah putih bendera merah putih sebagai bentuk nasionalisme buruh Indonesia menjelang dirgahayu kemerdekaan Republik Indonesia.

Buruh juga membentangkan spanduk yang berisi tiga tuntutan: Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin – turunkan angka penularan Covid 19 – cegah gelombang PHK. Ketiga, berlakukan UMSK tahun 2021.

 

Mengingat saat ini masih dalam massa PPKM Level 4, aksi ini dilakukan di dalam lingkungan perusahaan (tidak keluar pintu gerbang perusahaan) dan di depan kantor-kantor serikat pekerja dengan jumlah massa yang terbatas.

Said Iqbal menegaskan tidak ada aksi di gedung-gedung pemerintahan seperti Istana Negara, Gedung DPR RI, kantor Mahkamah Konstitusi, maupun Kantor Gubernur, Kantor Walikota atau Bupati.[]

Comment