Agen PESIAR di Nias Barat Segera Beraksi Wujudkan UHC Desa

Daerah, Kep. Nias242 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS BARAT – Tim BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli mengadakan pertemuan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Selasa (7/5/2024).

Dalam pertemuan antar dua instansi tersebut membahas terkait implementasi program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) guna mendorong percepatan menuju terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) Nasional 98%.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat, Faigizatulo O. Halawa mengapresiasi langkah proaktif yang ditempuh BPJS Kesehatan dalam mendorong terwujudnya kepastian akses layanan kesehatan bagi masyarakat Nias Barat. Menurutnya, hal tersebut merupakan kepentingan bersama yang perlu dikolaborasikan lintas sektoral.

“Langkah yang dilakukan BPJS Kesehatan patut diapresiasi, bukan sekedar hanya bersurat, hal ini menunjukan keseriusan terlaksananya program PESIAR yang tentu perlu didukung oleh pihak yang terlibat,” ucap Faigizatulo.

“Perlu disadari bersama bahwa JKN penting untuk mengantisipasi hal buruk yang terjadi terkait kondisi kesehatan,” sambungnya.

Faigizatulo juga menambahkan, guna mensukseskan program ini, ia mengajak pihak desa yang ditunjuk untuk mewujudkan pelaksanaan program JKN yang lebih optimal. Ia bahkan meyakini bahwa program ini turut berdampak dalam upaya pengentasan kemiskinan atau masyarakat dengan kondisi perekonomian yang rentan.

“Bersamaan dengan program PESIAR, kita dapat memetakan kondisi ekonomi penduduk disekitar, sehingga dapat diketahui keadaan sebenarnya jika diperlukan data laporan terkait hak penerima bantuan atau lainnya sehingga lebih tepat sasaran,” kata Faigizatulo.

Program PESIAR merupakan wujud kerja sama BPJS Kesehatan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Dalam lingkup Kemendes PDTT, program ini berjalan beriringan dengan upaya mewujudkan SDGs Desa.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha dikesempatan terpisah mengungkapkan pentingnya program PESIAR terlaksana secara optimal. Melalui program ini pemerintah berupaya menghadirkan kepastian akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

“UHC Nasional per 1 Mei adalah 97,27%, ada pun untuk Kabupaten Nias Barat ada diangka 98,88%, namun tingkat keaktifan masih perlu ditingkatkan karena sekitar 12,3 ribu peserta dalam keadaan nonaktif. Maka pelaksanaan program PESIAR diperlukan agar upaya peningkatan dapat dicapai,” jelas Nancy.

Ia juga menyampaikan harapannya kepada agen PESIAR yang nantinya bertugas mengarahkan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN untuk ikut serta bergabung menjadi peserta JKN, sehingga penduduk memiliki penjaminan pelayanan kesehatan jika sewaktu-waktu mereka sakit.

“Kami harap dalam pelaksanaannya, agen PESIAR yang ditugaskan dapat memberikan informasi dan melakukan edukasi kepada penduduk di lingkungannya terkait pentingnya ikut serta dalam Program JKN, sebagai bentuk antisipasi dan perlindungan jika ada masyarakat yang mengalami sakit,” harap Nancy.

“Laksanakan rangkaian proses pemetaan, penyisiran, advokasi, sampai dilakukannya proses registrasi penduduk menjadi peserta JKN. Jangan sampai jika sudah ada penduduk yang sakit kita baru sibuk dan direpotkan karena penduduk tersebut ingin menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan untuk berobat,” lanjutnya.

Nancy juga menambahkan agar penduduk yang menjadi sasaran PESIAR ini nantinya didaftarkan berdasarkan segmentasinya. Dengan hal tersebut, pihak kelurahan bisa giat melakukan edukasi dan advokasi kepada penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar mendaftar sesuai segmentasinya. Jika pekerja, arahkan menghubungi pemberi pekerja agar didaftarkan sebagai pekerja di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Jika bukan pekerja dan dalam kondisi mampu secara ekonomi membayar iuran, didaftarkan di segmen PBPU mandiri. Sedangkan untuk penduduk yang secara ekonomi tidak mampu membayar iuran setiap bulannya, dapat diajukan sebagai peserta yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan atau PBPU Pemda yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah,” pungkas Nancy.[[

Comment