Agar tak Sengketa, Lengkapi Administrasi Tanah

Berita547 Views
Foto : Syahrannur

RADARINDONESIANEWS. COM – Sengketa atau perebutan hak atas
tanah tak jarang terjadi. Salah satu faktor pemicunya adalah minimnya
informasi serta administrasi negara terhadap obyek yang disengketakan.


Di Kabupaten Sekadau, masih saja sering terjadi sengketa
perebutan lahan, termasuk di daerah pedesaan. Tak dapat dipungkiri,
kesadaran masyarakat untuk mengurusi administrasi tanah relatif masih
rendah. Agar di masa mendatang sengketa lahan dapat diminimalisir,
pemerintah mengadakan program nasional pembaharuan agraria atau lebih
dikenal dengan istilah Prona, termasuk di Kabupaten Sekadau.


Prona sendiri pada prinsipnya bertujuan untuk menertibkan
administrasi lahan milik masyarakat, baik lahan kosong, lahan kebun
maupun lahan pemukiman. Dalam prosesnya, penerbitan sertifikat Prona
yang ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memungut biaya
dari masyarakat pemohon sertifikat. APBN yang diplot di BPN RI
menanggung biaya mulai proses sosialisasi, pengukuran hingga sertifikat
diterbitkan. Artinya, Prona digratiskan oleh pemerintah.


Namun, tak jarang ada keluhan masyarakat tentang adanya
pungutan dalam Prona. Jika pungutan ini dilakukan oleh personil BPN,
jelas itu merupakan pungutan liar yang tidak punya dasar. Namun, beda
halnya jika pungutan dilakukan oleh pemerintah desa setempat.


Dalam hal ini, pemerintah desa bisa saja memungut biaya
administrasi semisal blangko surat keterangan tanah (SKT) atau biaya
materai.


“Segala proses mulai pengukuran sampai penerbitan
sertifikat Prona oleh BPN tidak dipungut biaya, semua sudah ditanggung
APBN. Namun, jika ada pungutan-pungutan dari pihak desa, kami tidak bisa
mencampuri. Sah-sah saja jika hanya pungutan administrasi,” terang
kepala BPN Sekadau, Syahrannur, belum lama ini.


Dalam prosesnya, pengurusan Prona kerap dihadapkan pada
persoalan kesimpangsiuran informasi tentang asal usul lahan yang akan
disertifikatkan. Hal ini disebabkan lahan yang akan disertifikatkan
diakui pula oleh orang lain selain pemohon.


Untuk menghindari hal ini, masyarakat yang hendak memohon
Prona diharapkan untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya
tentang riwayat kepemilikan tanah dan batas-batasnya.


“Kalau memiliki dari hasil warisan, katakan dari warisan.
Kalau beli ya bilang beli, bisa lampirkan surat jual belinya. Nanti
kalau BPN sudah mengukur, data yang dipakai ya data dari pemohon. Kalau
kemudian sertifikatnya sudah jadi tapi ada orang lain yang komplain, itu
diluar tanggungjawab kami. Makanya kami tegaskan data administrasi dan
yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan,” pesan Syahran.[Ngal]

Comment