Agar Tak Gaduh Sertifikasi Pers, Yakub Ismail: Saatnya Harmonisasi Regulasi

Nasional399 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Amanah UU 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang telah dua puluh satu tahun diemban oleh Dewan Pers untuk senantiasa menjaga pers yang independen dan profesional tentunya harus mendapat apresiasi masyarakat pers Indonesia.

Namun demikian, seiring dengan berjalannya waktu dan berbagai dinamika tentunya harus dapat menjadi atensi semua pihak, dimana wartawan dan media merupakan satu kesatuan untuk menjalankan usaha di bidang pers.

“Untuk dapat menjalankan sebuah usaha dengan perseroan disemua sektor tentunya ada aturan dan regulasi lain yang saling melengkapi berbagai kebutuhan juga kewajiban dari kegiatan usaha tersebut.” Ujar Yakub Ismail, Ketua Umum IMO-Indonesia di Jakarta, Kamis (22/04/2021).

Menurutnya, pers nasional yang berjalan saat ini baru pada pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja (SKK -red), sedangkan pemenuhan badan usahanya masih dilakukan dengan skema verifikasi administrasi kemudian meningkat ke verifikasi faktual, belum berbentuk sertifikasi badan usaha (SBU -red).

Yakub mempertanyakan, siapa sebetulnya yang berwenang melakukan kedua sertifikasi tersebut (SKK dan SBU -red) dan bagaimana skema serta klasifikasinya?

Sebagaimana diketahui bahwa SKK telah diamanahkan pada UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana Pasal 18, yang kemudian pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP -red)

BNSP memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai otoritas sertifikasi personel guna terlaksananya SKK dengan memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP -red) yang telah memiliki skema serta asesor bersertifikat sebagai penguji kompentensi.

“Bagaimana dengan SBU perseroan media yang belum ada bentuk serta rujukannya ? Padahal kedua sertifikasi ini baik SKK dan SBU memiliki keterkaitan dalam perimbangan untuk dapat menjalankan sebuah kegiatan usaha? Tanya Yakub.

Menurut Ketua Umum IMO ini, pemenuhan perseroan badan usaha merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian kemudian UU No.1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya dapat ditetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI -red) untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB -red) dan pemenuhan seterusnya sebagai standar perseroan badan usaha, sehingga dapat dikelompokan usaha dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar.

Selain itu, tambah Yakub untuk dapat menjawab tantangan pers ke depan, perlu juga dicarikan solusi dari masalah ketenagakerjaan sebagai berikut ;

– Apakah Komponen Hidup Layak (KHL -red) Wartawan sama sebagaimana yang telah ditetapkan pada industri lain ?

– Apakah perusahaan media dapat dibuat klasifikasi usaha media kecil, menengah dan besar serta segmen usaha media padat karya dan padat modal ?

-Apakah untuk memperjuangan kepentingan masing-masing unsur baik pekerja pers dan pengusaha media sudah ada keterwakilannya di Dewan Pengupahan maupun LKS Tripartit baik ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ?

Untuk itu, Yakub meminta agar Dewan Pers segera melakukan harmonisasi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh organisasi pers baik profesi dan badan usaha yang ada di Indonesia agar dapat membuat peta jalan baru bagi pers nasional.

Kemudian, saat ditanya prihal LSP Pers Indonesia yang telah terlisensi oleh BNSP, Yakub mengucapkan selamat dan sukses, semoga kehadiran LSP Pers Indonesia dapat menjadi semangat baru bagi masyakat pers di seluruh tanah air.

“Semoga kehadiran LSP Pers Indonesia juga dapat menjawab kebutuhan SKK khususnya tingkat utama yang saat ini masih sangat timpang dengan kebutuhan badan usaha media akibat tumbuhnya industri media khususnya online yang sangat signifikan” imbuhya.(DI/A)

Comment