Oleh : Rantika Nur Asyifa
__________
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta polisi segera menangkap YouTuber Muhammad Kece. Sebab pria tersebut sudah menghina dan merendahkan agama Islam.
“Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece),” kata Anwar Abba dalam akun Youtubenya, Minggu (22/8/2021).
Menurut dia, Muhammad Kece sebelumnya beragama Islam, namun kini sudah pindah agama lain. Pernyataan Kece, kata dia sudah mengganggu kerukunan umat beragama.
“Dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan sudah melampaui batas-batas yang menurut saya akan sangat menggangu kerukunan umat beragama,” katanya.
Ketua PP Muhammadiyah ini menilai perbuatan Kece tidak etis dan memancing kemarahan umat Islam. Sebab ucapan Kece, menurut dia merendahkan dan menghina Allah SWT, Alquran dan Nabi Muhammad SAW.
“Bahkan diksi yang dipergunakan itu diksi yang mencerminkan kebencian,” katanya, (iNews.id, 22/8/2021).
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, mengatakan, ucapan YouTuber Muhamad Kece (MK) yang menyinggung Nabi Muhammad SAW menjurus pada penistaan agama. Menurutnya, tindakan MK telah memenuhi unsur 156a KUHP.
Suparji mengatakan, pasal tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
“Jadi kalimat (MK yang mengatakan) ‘siapa yang pembunuh, siapa yang perang badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang badar dan uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji sebagaimana dikutip Republika, Ahad (22/8).
Penistaan agama terus berlangsung, menimbulkan kegaduhan dan perpecahan. Semua ini adalah menunjukkan bahwa pemerintah tidak maksimal menjaga kehormatan agama. Hal ini terus berulang karena masyarakat dan sistem mengadopsi liberalisme, UU Larangan Penodaan Agama tidak bisa mencegah berulangnya kasus penistaan terhadap Agama.
Tidak ada tindakan dan sanksi tegas kepada pelaku dengan memberikan efek jera.
Pengulangan kasus penistaan agama Islam tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum yang berlaku. Selain itu, sanksi yang tidak membuat jera memungkinkan penistaan kembali terjadi dengan pelaku yang berbeda.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 (a), ancaman pidana bagi siapa saja yang melakukan penodaan agama adalah penjara maksimal lima tahun. Artinya, pelaku bisa dihukum kurang dari itu. Belum lagi pengurangan karena adanya remisi ini dan itu.
Hal ini tentu saja sangat jauh berbeda dengan Islam. Islam memerintahkan pemeluknya untuk menghormati orang lain, termasuk non-Muslim. Bahkan orang-orang kafir yang menjadi warga negara Islam tidak dipaksa untuk masuk Islam dan diberi kebebasan menjalankan agamanya tanpa gangguan. Sehingga kehidupan harmonis antar agama pun terwujud. Kegaduhan dan perpecahan akibat penistaan agama pun bisa dihindari.
Jika masih ada yang melakukan penodaan agama maka Islam pun telah menyiapkan sanksi yang berat. Sanksi ini akan diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan. Apabila masih memungkinkan untuk dinasehati maka itulah yang akan dilakukan.
Namun, jika pelanggarannya berat seperti secara terang-terangan menghina Rasulullah SAW, maka sanksi yang diberikan pun disesuaikan.
Para ulama bersepakat hukuman bagi penghina nabi adalah hukuman mati. Dengan begitu, orang akan berpikir ribuan kali jika mau melecehkan nabi. Dengan demikian, kasus penodaan agama tidak akan terus berulang. Wallahu a’lam bisshawab. []
Comment