Dalam rangka memberikan kesamaan visi dan misi maka perlu dibuat landasan kerja yang dapat menyatukan langkah untuk mencapai tujuan organisasi. Hal paling medasar tersebut adalah AD/ART.
Berikut adalah AD/ART radarindonesianews.com yang disepakati bersama pimpinan usaha, pemimpin umum, pemimpin redaksi (Redaktur), marketing, editor dan para wartawan baik di daerah maupun di DKI Jakarta.
Pembukaan
1.Tumbuh-kembang media informasi yang pada awal perkembangannya diawali media cetak pada beberapa dekade ke belakang, kini dengan kemajuan teknologi – informasi juga memasuki dunia maya.
Dengan dukungan teknologi maju abad 21 ini, informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat internasional.
Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan informasi di remote area – daerah pelosok yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Kesenjangan daya serap dan akses informasi ini berakibat pada cara berpikir dan budaya masyarakat setempat.
Menimbang hal tersebut, Radar Indonesia News sebagai media online memandang perlu untuk melakukan ekstensifikasi wilayah cakupan kerja (coverage area) sehingga
mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
2. Beraragam gejolak baik dalam skala local maupun nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat.
Merendahnya nilai-nilai kebangsaan dalam konteks mikro maupun makro itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers.
Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah yang kapabel dan mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran media Radar Indonesia News. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan
yang juteru akan memperlemah kekuatan dan persatuan kebangsaan.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasiRADAR INDONESIA NEWS (Media berita online)
Pasal 2
Waktu Berdiri tanggal 14 Maret 2013
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berpusat di Ibu kota DKI Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan di setiap Provinsi di seluruh Indonesia.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal 4
Azas dan Landasan
Berazaskan Pancasila dan berlandaskan patrotisme serta nasionalisme bangsa Indonesia melalui wadah pers yang berimbang, profesional,secara berkesinambungan.
Pasal 5
Sifat
Radar Indonesia News adalah organisasi media massa online yang penyebarannya melalui jaringan internet ke masyarakat yang berada di seluruh lapisan untuk mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi di dalam maupun luar negeri secara independen.
BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 6
Visi
Mengakomodasikan kebutuhan sosial, edukasi, pendidikan politik, dan sosialisasi hukum bagi masyarakat melalui sarana media Radar Indonesia News online.
Bila didetailkan, Visi itu antara lain:
1. Sebagai Portal Berita dan Opini. (Ini visi utama)
2. Sebagai wadah kreatif wartawan meningkatkan kemampuan jurnalistik (mencari, mengumpulkan dan menulis berita).
3. Sebagai sarana edukasi masyarakat dengan opini opini (membangun juga kritik).
4. Sebagai sarana menyebarkan informasi baik dalam bentuk berita dan opini dengan jargon baik benar dan bermanfaat.
5. Sebagai alat membangun relasi ke seluruh jejaring personsl dan perusahaan yang dapat mendatangkan nilai nilai plus bagi wartawan.
Pasal 7
Misi
Memupuk rasa cinta tanah air dan menumbuhkan nilai-nilai kebangsaan dari Sabang sampai Merauke, dalam menyatukan seluruh komponen bangsa dari perbedaan SARA.
Misi adalah langkah langkah strategis untuk mencapai masing masing poin yang menjadi misi organisasi.
Pasal 8
Tujuan dan Fungsi
Tujuan dan fungsi Radar Indonesia News adalah:
1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan
pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
3. Radar Indonesia News turut berperan mengawasi kinerja lembaga-lembaga Negara, dan lembaga-lembaga Negara lain meliputi eksekutif, yudikatif dan legislatif.
4. Membangun wacana nasionalisme, sehingga terciptanya NKRI yang solid, toleran, tanpa membeda-bedakan Suku, Agama Ras, dan Antargolongan.
5. Melaksanakan cita-cita bangsa, turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB IV
PENGORGANISASIAN
Pasal 9
Struktur organisasi
1. Struktur organisasi Radar Indonesia News terdiri dari pengurus pusat :
a. Pemimpin Umum
b. Pemimpin Usaha
c. Pemimpin Redaksi
d. Sekretaris Redaksi
e. Bendahara
f. Public Relation
2. Perwakilan Daerah
a. Koordinator dan wakil koordinator perwakilan daerah di masing-masing provinsi.
b. SDM-SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.
Pasal 10
Keanggotaan
1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan RADAR INDONESIA NEWS harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan dan tidak terlibat dalam kasus pidana dan atau hukum.
2. Setiap Wartawan RADAR INDONESIA NEWS dapat kehilangan hak dan status keanggotaannya dengan pertimbangan yang dihasilkan oleh rapat internal antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Sekretaris Redaksi.3. Berkaitan dengan isi pasal 10 ayat 1 dan 2 di atas, diatur secara jelas di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan
Hak-hak wartawan RADAR INDONESIA NEWS:
1. Setiap WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin pemimpin umum dan atau Pemimpin Redaksi.
2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID Card Radar Indonesia News
setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota dengan persyaratan yang telah disepakati, yang diatur secara khusus
di dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Hak-hak WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga
Kewajiban WARTAWAN RADAR INDONESIA NEWS :
1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita minimal satu pemberitaan dalam seminggu.
2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
3.Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan
Segala bentuk keputusan RADAR INDONESIA NEWS dijalankan oleh Pemimpin Umum dan Pemred, akan tetapi apabila ada pihak-pihak yang berlainan pendapat dalam menjalankan keputusan tersebut, maka perbedaan keputusan tersebut dapat
dicapai melalui musyawarah dengan mempertimbangkan suara terbanyak di
dalam mencapai mufakat.
Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga
1.Segala peraturan-peraturan organisasi yang tidak diatur dalam Anggaran
Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga RADAR
INDONESIA NEWS.
2. Pemimpin Umum memiliki kewenangan membuat / mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
3. Penyusunan, pengubahan, dan
pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, harus
diketahui oleh pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi
yang tersedia.
4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB V
DEWAN PEMBINA
Pasal 14
Dewan Pembina
Dewan
Pembina adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan
melalaui rapat khusus antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Biro Provinsi atau perwakilan daerah.
Pasal 15
Kekuasaan dan kewajiban Dewan Pembina
1. Mengawasi serta membimbing kinerja pengurus RADAR INDONESIA NEWS baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
2. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama antara sesama pengurus
RADAR INDONESIA NEWS bagi kepentingan dan kelanjutan eksistensi RADAR INDONESIA NEWS ke depan
3. Membantu penyelenggaraan dana untuk mendukung kelancaran kegiatan jurnalistik dan program-program RADAR INDONESIA NEWS.
BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN
Pasal 17
Kegiatan
1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, RADAR INDONESIA NEWS Mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
2. Sekiranya Radar Indonesia News
yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka
pengurus organisasi RADAR INDONESIA NEWS yang berkedudukan di Jakarta berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bila mana dianggap perlu.
Pasal 18
Keuangan
Dana pemasukan keuangan RADAR INDONESIA NEWS terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan
b. Badan hukum
c. Bantuan dari pihak-pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri yang sah dan tidak mengikat.
BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 19
Lambang atau logo1. RADAR INDONESIA NEWS memiliki logo organisasi.
Pasal 20
Atribut Lain
1. RADAR INDONESIA NEWS memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasa 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Segala atribut organisasi yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.
BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI
Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Sekretaris Redaksi
plus (Bila dianggap perlu) para Kordinator atau Utusan Perwakilan daerah di setiap provinsi (Kabiro)
2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21 serta Kordinator daerah ditambah minimal 15 perwakilan daerah di Indonesia.
Pasal 22
Pembubaran Organisasi
1. RADAR INDONESIA NEWS, hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pemimpin UMUM, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah 15 perwakilan daerah.
2. Hasil keputusan pembubaran
RADAR INDONESIA NEWS hanya sah apabila disetujui oleh Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah
15 perwakilan daerah yang hadir dalam Musyawarah Nasional.
3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh sejumlah Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat ditambah minimal 15 biro/perwakilan daerah.
Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka
Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama
diadakan.
Apabila quorum tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.
4. Bilamana RADAR INDONESIA NEWS bubar. segala kekayaan pendukung yang dimiliki RADAR INDONESIA NEWS diserahkan kepada badan-badan sosial atau organisasi-organisasi yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan RADAR INDONESIA NEWS.
5. Segala fasilitas kekayaan RADAR INDONESIA NEWS sebagaimana pada ayat (4) di atas, diserah-terimakan
melalui pertemuan formal oleh Pemimpin Umum dengan disaksikan oleh para panitia Adhoc yang dibentuk sebagaimana pada ayat (3).
Pasal 23
Penutup
1. Setiap anggota / wartawan / koresponden / perwakilan RADAR INDONESIA NEWS dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar organisasi.
2. Anggaran Dasar organisasi dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi, sebagaimana tercantum pada pasal 21 di atas.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.
Jakarta 14 Maret 2013