|
Foto/Vincent/radarindonesianews.com |
RADARINDONESIANEWS.COM, DEPOK – Terkait beredarnya surat pungutan yang ditanda tangani Kepala Sekolah Hj. Fatmawati, S.Pd, SDN Duren Seribu 04. Sumber yang patut di percaya mengatakan pungutan tersebut dipergunakan berbagai peruntukan yang antara lain, pungutan Tray Out (TO) untuk 4x, bimbel dan lain sebagainya dengan jumlah seluruhnya Rp.900.000,-/murid.
Kebijakan ini membuat Kabid Pemdas meradang. “Kalau sudah dianggarkan jangan lakukan pungutan lain lagi, kami akan cross chcek dan kami akan panggil Kepsek yang bersangkutan.” Tegas Mulyadi, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Pendas) Kota Depok, Selasa (24/4/2018).
Fatmawati selaku kepala sekolah ketika dikonfirmasi terkait adanya pungutan tersebut, dia tidak mengelak.
“Mereka (komite-red) sempat nanya kesaya, namun saya larang, takutnya ada Saber Pungli.” ungkap Fatmawati.
Fatmawati menambahkan, seiring berjalannya waktu sampai semester kedua, saya ditegur oleh wali murid. “Silakan saja laksanakan, tapi harus melalui rapat antara wali murid dan Komite Sekolah.”
Pada sambutan saya ketika rapat antara pihak Komite dan wali murid, sambung Fatmawati, dirinya tidak membicarakan masalah pungutan. Ketika ditanya terkait adanya tanda tangan Kepsek di Surat Edaran tersebut, dengan tegas dia mengatakan bahwa tandatangan yang ada dalam Surat Edaran tersebut palsu.
“Tanda tangan saya di palsukan”, serganya.
Ketika ditanya apakah dirinya mengetahui adanya Surat Edaran, Fatmawati tidak mengelak. D depan wartawan, dia mengatakan bahwa dirinya mengetahui Surat Edaran tersebut dan menuding pihak Komite yang memalsukan tandatangan itu.
Sebagaimana yang diatur dalam Permendibud tentang kebebasan Komite sekolah yang diperbolehkan dalam penggalangan dana antara lain berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, dan tidak mematok, bukan “PUNGUTAN” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud tersebut.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Di tempat terpisah, Agus Ketua Forum komite Sekolah Kota Depok ketika ditemui disela sela Bimbingan Teknik (Bimtek) yang digelar di SDN Serua 02, Kota Depok, mengatakan, Komite Sekolah tidak boleh membicarakan atau meminta dana kepada orangtua murid, diktegaskan Agus, teman teman Komite harus memahami Tupoksi Komite.
“Pihak Komite Jangan ngambili Dana BOS, lanjut Khaerudin, Pihak komite harus membantu kinerja Kepala Sekolah, Komite seharusnya mencari Dana keluar bukan minta kepada wali murid.” Ujar Khaerudin, Selaku Dewan Pendidikan Depok.
Terkait pungutan tersebut, Ormas Barisan Benteng Raya Padjajaran BBR-P (M. Murod) menghimbau hendaknya Kadisdik jangan tutup mata . (TIM)
Post Views: 624
Comment