Ada Deposito BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp.858.5 Miliar Mau Disembunyikan?

Berita498 Views
BPJS Ketenagakerjaan.[cermati]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Pada tahun 2014 pendapatan operasional BPJS Ketenagakerjaan sebesar
Rp.2.4 Triliun, sedangkan pendapatan operasional pada tahun 2015 sebesar
Rp.3.1 triliun. 
Maka itu, menurut Uchok Sky
Khadafi, selaku Direktur CBA menilai ada kenaikan pendapatan operasional
sebesar Rp.703.6 miliar dari tahun 2014 ke tahun 2015. “Tapi beban
operasional BPJS Ketenagakerjaan lebih boros bila dibandingkan
tahun 2014 dengan 2015,” Tukas Uchok.
Berdasarkan data yang diperoleh CBA bahwa pada tahun 2014 beban
operasional hanya menghabiskan sebesar Rp.2.5 Triliun, sedangkan pada
tahun 2015 sebesar Rp.3 Triliun.
Tapi,
pada tahun 2014, dan diperkirakan sampai tahun 2015, ditemukan
kejanggalan dalam pengelolaan laporan keuangan.”Ditemukan sejumlah
deposito yang tercatat tetapi tidak tercatat dalam laporan keuangan per
31 desember 2014 sebesar Rp.858.5 miliar dan sejumlah deposito yang
disimpan dalam bank,” unngkapnya lagi.
Lalu kemudian dapat dirinci sejumlah deposito yang disimpan tersebut seperti :
1). Bank Papua sebesar Rp.61 miliar
2). Bank Permata sebesar Rp.110 miliar
3). Bank Muamalat  sebesar Rp.179.7 miliar
4).CIMB Niaga sebesar Rp.45 miliar
6). BTN Ciputat sebesar Rp.54.6 miliar
7). BRI cabang khusus sebesar Rp.9.6 miliar
8). BRI cabang Gatsu sebesar Rp.7.6 miliar
9). Bank Bukopin sebesar Rp.231.2 miliar
10). BPD Bali cabang Renon sebesar Rp. 50 miliar
11). BNI cabang Utama Senayan sebesar Rp.9.1 miliar
12). Bank Sumut cabang Utama Medan sebesar Rp.5 miliar
13). Bank Mandiri Cabang Jamsostek sebesar Rp.111.5 miliar
Dari
gambaran diatas, CBA (Center For Budget Analysis) menilai dan merasa
sangat menyayangkan atas kelakuan BPJS Ketenagakerjaan atas pengelolaan
keuangan yang “menyimpang” ini. 
“Karena, yang
namanya uang buruh yang mereka dikelola itu harus tercatat dalam
pelaporan keuangan sebagai pertanggungjawaban, bukan tidak tercatat,
atau disembunyikan dalam bentuk Deposito. Hal ini bisa merugikan para
buruh, atau pekerja,” jelasnya.
Bila hal ini
terus dilakukan bisa menciptakan “uang gelap” memasukan sejumlah
deposito tanpa tercatat pada laporan keuagan. Bisa juga, atau jangan
jangan untuk mengambil bunga deposito untuk kepentingan kelompok dan
pribadi. 
“Tapi, lama kelamaan, sejumlah deposito
bisa menjadi milik pribadi atau kelompok bila tidak dimasukan atau
tercatat dalam keuangan mereka yang bisa sangat merugikan keuangan
negara,” jelasnya.
“Hal
ni harus diusut oleh aparat hukum seperti Kejaksaan Agung atau KPK,
minimal untuk mencari tahu kejelasan sejumlah deposito sebesar Rp.858.5
miliar, dan mencari tahu siapa pelaku yang bertanggungjawab atas usaha
“mencuri” duit jaminan sosial buruh, dan menaruhnya dalam sejumlah bank
dalam bentuk Deposito,” pungkasnya.[Nicholas]

Comment