Abu Mush’ab Al Fatih Bala*: Indonesia ‘Ditelan’ Pornografi Dan Pornoaksi?

Opini636 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Menurut sebuah survei Indonesia pernah didaulat menjadi surga pronografi kedua setelah Rusia (survei dalam indofamily.net, 1 Agustus 2008). Hal ini terjadi karena banyaknya kasus pornografi dan pornoaksi yang terjadi di Indonesia.

Kedua kasus asusila ini belum sepenuhnya bisa diberantas. Bahkan definisi tentang konten pornografi bisa berbeda antara satu pihak dengan pihak yang lain.

Misalnya kasus foto bugil Tara Basro, sebagian besar masyarakat menanganggap hal tersebut melanggar UU ITE. Sarat dengan pornografi. Namun ada menteri yang mengatakan bahwa itu tidak melanggar UU ITE, bukan konten porno, tetapi merupakan seni.

Selain perbedaan pemahaman ternyata kasus kriminal yang melibatkan pornografi dan pornoaksi tampaknya semakin banyak dan melibatkan anak di bawah umur (remaja).

Seperti dikutip dari detiknews.com, 17 anak di Ambon memperkosa ramai-ramai siswi SMA (1/3/2020). Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengajak korban bersetubuh dan, kalau tidak dipenuhi, ancanannya akan dipermalukan. Sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya. Korban diancam bila tidak memenuhi keinginan pelaku dan kejadian ini berulang pada enam lokasi. Dua pelaku tertua berusia 18 dan 20 tahun.

Lain kasus terjadi di Bali, seperti dilansir dari Banjarmasinpost.co.id (29/2), seorang siswi di Kuta Utara, Badung, menjadi korban pelampiasan oknum kepala sekolah. Tidak mau foto aibnya tersebar, siswi SMA tersebut rela dilecehkan sang kepala sekolah.

Ironisnya, perbuatan itu pertama kali dilakukan di ruang kerja sang kepala sekolah sejak si siswi SMA ini duduk di bangku SD. Perbuatan bejat ini berlangsung selama 4 tahun. Sang kepala sekolah merekam tubuh bugil sang korban ketika disetubuhi.

Yang terbaru kasus pada tanggal 9 Maret 2020, seorang pelajar ditangkap di sekolahnya setelah membobol rumah dan memperkosa mayat PNS (suara.com, 9/3).

Pelaku berinisial AKD (16) memasuki rumah lewat pintu samping rumah korban dan mengambil satu buah telepon genggam milik korban. Korban berteriak minta tolong tetapi pelaku mencekik korban hingga lemas. Saat itu, pelaku memperkosa korban.

Kasus-kasus yang terjadi disebabkan oleh sistem sekuler yang diberlakukan di Indonesia. Sistem ini menyebabkan pornografi dan pornoaksi berkembang dan pemberatasannya menjadi minim.

Kasus-kasus yang telah dibeberkan di atas hanyalah sebagian kecil kasus terbaru dari sekian banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia. Buruknya penanganan dari segi definisi hingga aksi membuat semakin banyak orang nekad berbuat bejat.

Banyaknya sinetron, film, adegan yang mengumbar aurat, rendahnya pendidikan agama, abainya peran pemerintah, menjamurnya lokalisasi, susahnya pernikahan, mencari nafkah dan buruknya sistem sangsi semakin meningkatkan angka pornografi, pornoaksi dan pelecehan seksual.

Tidak cukup dengan memblokir situs-situs porno tetapi diikuti dengan pergantian sistem dari sekuler ke Islam. Dalam Islam definisi pornografi jelas yaitu tidak mengumbar aurat. Aurat wanita seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah sedangkan aurat pria antara pusar dan lutut. Sedangkan pornoaksi berupa perzinahan seperti memasukan zakar ke dalam farji wanita. Islam juga akan mengedukasi masyarakat dengan sistem pergaulan Islam sehingga mereka tidak terjerumus kedalam pergaualan bebas.

Dalam Sistem Islam sadang, pangan, papan (SPP) dan lapangan kerja dijamin oleh negara. Media penyalur pornografi dan lokalisasi akan ditutup dan negara akan memudahkan muda mudi yang ingin menikah sehingga mereka tak perlu khawatir akan membujang. Selain itu sistem Islam akan menerapkan sanksi hukum yang tegas sebagai langkah terakhir untuk menekan angka pornografi, pornoaksi termasuk kolabarasi antara keduanya dalam pelecehan seksual. []

*Pemerhati sosial politik, asal NTT

Comment