Aborsi dan Moral Anak Bangsa Dipertanyakan

Opini97 Views

 

Penulis : Cut Intan Sari | Pegiat Literasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Anak merupakan anugerah terindah yang diberikan Allah kepada setiap keluarga. Titipan yang tak ternilai harganya dan wajib dijaga dan dirawat dengan sebaik baiknya, dari awal terjadinya kehamilan dan lahirnya ke dunia. Hadirnya seorang anak dalam keluarga semakin bertambah kebahagian yang dirasakan oleh para orang tua.

Namun, sangat disayangkan apa yang terjadi akhir akhir ini. Banyak pasangan yang bukan suami istri sah melakukan hubungan terlarang, yang pada akhirnya terjadilah kehamilan yang tidak diinginkan. Janin yang tidak bersalah pun menjadi korban dari buruknya perilaku calon orang tua yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Dilansir dari kompas.com. (30/8/24), sepasang kekasih ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadingan, Kalideres. Pasangan tersebut melakukan aborsi ketika janin yang dikandung sudah mencapai delapan bulan.

Mereka sepakat dan menggugurkan kandungannya karena keduanya menjalin hubungan gelap di belakang istri sang lelaki. Tanpa welas asih janin tersebut digugurkan dengan cara mengkonsumsi obat aborsi yang dibeli melalui toko online.

Maraknya aborsi saat ini ajalah dampak  pergaulan bebas yang terjadi di kalangan masyarakat. Disebabkan rusaknya tata pergaulan, gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berakhlak mulia, serta hilangnya konteks hubungan antara lelaki dan perempuan, dan menjaga kesucian sebuah hubungan yang tidak penting lagi di dalam masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan jika aborsi banyak dilakukan pada saat janin berusia diatas 120 hari. Sebagian ada yang dilakukan dengan bantuan tenaga medis, dan mengkonsumsi obat aborsi yang dijual bebas melalui toko online. Aborsi menyebabkan janin kehilangan hak hidupnya di dunia.

Ketua MUI bidang dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Menurut beliau, aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. Ulama sepakat tidak boleh aborsi diusia kehamilan sudah mencapai di atas 120 hari. Hukumnya haram.

Islam mengharamkan semua pihak untuk melakukan, membantu, dan mengizinkan aborsi, kecuali ada alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan sesuai hukum syara sebagaimana ditulis Media Indonesia 1/8/24).

Banyaknya kasus aborsi di negara ini menunjukkan bahwa negara tidak mampu membentuk perilaku manusia dan pergaulan yang shahih. Selain orang dewasa, pelaku aborsi akibat pergaulan bebas ini juga didominasi oleh kalangan remaja yang berada di kawasan perkotaan. Hal ini menjadi peringatan bagi semua kalangan untuk menjaga lingkup pergaulannya.

Permasalahan aborsi saat ini, tidak akan berhasil apabila negara masih menerapkan sistem kapitalisme. Sistem inilah yang menjadi akar permasalahan sebenarnya. Kapitalisme, dengan cara pandang sekulernya telah memisahkan kehidupan dan agama. Sistem ini telah membentuk masyarakat memiliki perilaku liberal.

Kapitalisme menjadikan  sumber kebahagiaan adalah kepuasan jasadiyah belaka termasuk kepuasan seksual yang tidak sah dimata agama. Campur baur (ihtilat) antara lelaki dan perempuan menjadi hal biasa, sehingga masyarakat mudah melakukan kemaksiatan tanpa merasa takut akan sanksi yang diberikan negara.

Sistem hukum yang sangat lemah, dan sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku aborsi, mengakibatkan masyarakat menjadi sumber penyebarluasan kerusakan dan legalisasi kemaksiatan. Sistem ini jelas telah gagal memberikan kehidupan yang shahih di tengah tengah masyarakat.

Bagaimana sistem shahih yang sebenarnya, untuk menyelesaikan permasalahan aborsi saat ini? Sistem yang bisa menuntaskan akar permasalahan aborsi adalah Islam  yang akan merubah mindset masyarakatnya. Apa tujuan kita hidup di dunia ini? Baik itu saat kita berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Jelas dalam Islam tujuan hidup kita adalah beribadah dengan keimanan dan ketaatan kita kepada Allah. Semua yang kita lakukan adalah ibadah termasuk hubungan suami istri, dan hubungan seksual.

Intinya hubungan seksual di dalam Islam bukan sekedar terpenuhinya gharizah nau atau hasrat antara lelaki dan perempuan yang nantinya akan melahirkan keturunan, tapi merupakan bagian dari ibadah, yang saat ini sudah hilang di tengah tengah masyarakat.

Konteks hubungan lelaki dan perempuan yang menikah dan tidak menikah sangat jauh berbeda, walaupun secara jasadiyah terlihat sama.

Mereka yang melakukannya tanpa pernikahan, maka nilai spiritualnya tidak mereka dapatkan, sehingga apabila terjadi kehamilan bukan kebahagiaan yang mereka rasakan, kecuali dosa besar dan ketakutan sehingga mereka tega menggugurkan kandungannya atau aborsi.

Islam akan menuntaskan permasalahan aborsi ini dengan beberapa mekanisme. Pertama, Islam menerapkan sistem pendidikan yang akan menciptakan kepribadian dan menuntun individu agar berperilaku sesuai syariat Islam, sehingga akan mencegah terjadinya pergaulan bebas di masyarakat.

Kedua, ditetapkannya sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi antara laki laki dan perempuan, baik di ranah pribadi maupun sosial, akan diperbolehkan beberapa aktivitas yang ada hajat akan kebutuhan interaksi, seperti pendidikan di sekolah, kegiatan ekonomi di pasar, serta layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik.

Islam memerintahkan laki laki maupun perempuan untuk menutup aurat secara sempurna sesuai syariat dan juga melarang segala sesuatu yang merangsang sensualitas. Karena umumnya hubungan tidak sah itu, dipicu rangsangan dari luar yang memenuhi naluri seksual atau gharizah nau.

Ketiga, Islam memiliki sistem kontrol sosial yang merupakan perintah amar ma’ruf nahi munkar, saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan.

Keempat, Islam memberi sanksi tegas dan menjerakan bagi pelaku maksiat termasuk aborsi. Islam memberi sanksi bagi pelaku zina dengan rajam (dilempari batu) hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah), dan jilid (dicambuk) 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah).

Semua hukum Islam yang berlaku sebagai penebus dosa di akhirat (jawabir), dan sebagai pencegah (zawajir) untuk orang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang serupa agar merasa jera.

Inilah sistem uqubat (sanksi) dalam islam untuk mengatasi segala macam kemaksiatan yang terjadi. Sebagai pengurus umat, negara memberi kontrol yang ketat dalam menetapkan aborsi dan proses berlangsungnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al Isra : 33, yang artinya : ” Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu yang benar ”

Hanya Islam satu satunya jalan untuk menuju kemuliaan masyarakat dan negara yang rahmatan lil ‘alamiin.W allahu ‘alam bisshawab.[]

Comment