A. Rafika Noor Adita S.Si*: Antara Demokrasi Dan Ilusi Pelarangan Minol

Opini835 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman berlkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama, walaupun tidak ada data akademis yang menunjukkan jumlah kasus kriminalitas akibat minuman beralkohol.

RUU ini juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang mengkonsumsi minuman keras. Anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai salah satu pengusung RUU larangan minuman beralkohol, Illiza Sa’aduddin Djamal, Berpendapat aturan itu penting demi menjaga ketertiban.

Menurut draft RUU yang diterima BBC, orang yang mengkonsumsi alkohol tak sesuai aturan terancam dibui paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta. “kita nggk pengin disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia”,kata Stefanus selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia(APBMI).

Minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp 7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019.(13/11/2020)(www.bbc.com)

RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tidak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019. Kali ini, RUU itu kembali diusung oleh PPP, PKS dan Partai Gerindra.

Namun, dari Fraksi Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan mengisyaratkan bakal menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Minuman Beralkohol. Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg, Firman Soebagyo. Meengingatkan ada persoalan keberagaman yang perlu diperhatikan. Dia mengatakan minuman beralkohol pun digunakan untuk kepentingan ritual. Seperti Bali, Papua, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Sulewsi Utara.(13/11/2020).(nasional.tempo.com).

Berbagai macam dalih yang dikemukan agar pelarangan minol ini dihentikan. Namun begitulah sejatinya negara dalam sistem kapitalis, demokrasi merupakan alat untuk melegitimasi hukum, yakni mengesahkan Undang-Undang hanya berdasar pada suara terbanyak atau dengan kata lain suara rakyat adalah suara Tuhan.

Selain itu asas manfaat merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari sistem ini. Selama banyak mengasilkan keuntungan, tanpa memperhatikan lagi halal dan haram maka minuman beralkohol itu pun menjadi kian sulit untuk dilarang. Mengingat cukai yang diperoleh negara bukan nilai yang kecil.

Dalam perkembangannya pembahasan RUU Minuman beralkohol ini tidak juga kunjung selesai bahkan terkesan menemui jalan buntu, hal ini disebabkan ketidak sinkronan antar anggota DPR dengan Fraksi yang lain dan pemerintah.

Padahal kalau mau menilik lebih dalam, bahwasannya minuman beralkohol ini i mengandung kemudharatan aripada kemashlahatan, salah satunya dapat merusak akal. Belum lagi banyak tindak krimanal disebabkan oleh minuman keras ini.

Hal ini tentu akan berbeda dalam sistem Islam. Islam adalah agama dan aturan kehidupan dari sang Khalik yakni Allah swt. Dalam syariat Islam, hukum minuman keras atau khamr adalah haram.

Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan. Nabi saw. Bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan adalah haram. Siapa saja yang meminum khamr di dunia, lalu ia mati, sedangkan ia masih meminumnya dan belum bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat (tidak masuk surga)(HR. Muslim).

Rasulullah saw telah melaknat tentang khamr sepuluh golongan: 1. Pemerasnya; 2. Yang meminta diperaskn; 3. Peminumnya; 4.pengantranya; 5. Yang meminta diantarkan khamr; 6. Penuangnya; 7. Penjualnya; 8. Yang menikmati harganya; 9. Pembelinya; 10. Yang minta dibelikan.(HR at-Tirmidzi).

Pengharaman khamr dan segala jenisnya adalah bagian dari kemuliaan Islam dalam memberikan perlindungan terhadap akal dan kesehatan manusia.

Sudah saatnya manusia yang beriman kepada Allah dan RasulNya untuk senantiasa taat pada syariat semata dan bersikap tegas, menjadikan hukum Allah di atas segala-galanya.

Halal dan haram sebagai standar perbuatan dan penyusunan undang-undang bukan yang lain, sehingga aturan pelarangan minuman beralkohol bukan lagi sebuah ilusi. Wallahu a’lam bishawab.[]

*Pemerhati Sosial

Comment