Kejaksaan Negeri Kediri banding atas putusan Sony Sandra

Berita508 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya
mengambil upaya hukum Banding atas putusan 9 tahun pidana penjara bagi
terdakwa Sony Sandra dalam kasus hubungan seksual dengan anak di bawah
umur.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang
berlangsung Kamis (19/5/2016) tersebut, dianggap belum sesuai dengan
harapan masyarakat dan jauh dari tuntutan yang dibuat jaksa.

Jaksa sebelumnya meminta pengadilan menghukum terdakwa 13 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Benny Santoso mengungkapkan, ada dua
pertimbangan yang akhirnya membuat pihaknya melakukan upaya banding.
Pertama karena putusan itu belum memenuhi rasa kedilan masyarakat.

“Yang kedua, putusan tersebut tidak menyebabkan adanya efek jera bagi si
pelakunya,” ujar Beni di hadapan para wartawan, Jumat (20/5/2016).

Saat ini, Beni menambahkan, akta banding sudah diterimanya sehingga
tinggal menunggu memori banding yang akan berlangsung di Pengadilan
Tinggi yang ada di Surabaya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Purnomo Amin Tjahyo dengan
anggota Daru Swastika Rini dan Rachmawati memutus terdakwa Soni Sandra 9
tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Pengusaha konstruksi asal Kota Kediri itu dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak
juncto pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tepat setelah putusan itu majelis hakim memberikan kesempatan para pihak untuk menyikapi putusan.

Saat itu pihak jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir dan meminta waktu untuk berkonsultasi dengan atasannya.

Sebelumnya, Sony Sandra menjalani dua persidangan dengan perkara serupa
yaitu di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan Kabupaten Kediri. Di
pengadilan Kota Kediri dengan korban 3 orang gadis dan sudah ada
putusan.

Di pengadilan Kabupaten Kediri ada dua korban dan jaksa penuntut umum
menuntut terdakwa Soni Sandra 14 tahun pidana penjara. Sesuai rencana,
sidang dengan agenda putusan akan berlangsung Senin 23 Mei 2016.(Pick)

Comment