Petani Tebu Melaporkan Wakil DPRD Kab Kediri Ke Polres Kediri

Berita626 Views
Taufik DK.[Dok.radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
berinisial SJ dilaporkan petani tebu ke Mapolres Kediri. SJ dilaporkan
karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan tebu milik kelompok tani
tebu.

Dalam laporannya Abdul Azis selaku petani tebu asal Kertosono Nganjuk
yang memiliki lahan 4ha di Wilayah Kunjang Kabupaten Kediri mengaku
sejak 2014 terlapor belum memberikan uang hasil penjualan tebu sebesar
Rp 120 juta. “Sejak 2014 belum dicairkan, padahal seharusnya setelah
lelang dan atau jangka waktu 5 hari setelah tebu di pabrik sudah cair”
kata Abdul Azis di Mapolres Kediri.

Lebih lanjut, menurutnya pernah pihaknya beberapa kali menemui SJ untuk
meminta uang hasil penjualan tebu tersebut, namun SJ tidak pernah mau
menemui, dihubungi melalui telphone selulernya juga tidak pernah aktif
atau mungkin nomer saya diblokir.” Padahal setelah saya konfirmasi ke PG
Lestari, pihak PG mengatakan sudah dibayar kepada SJ” terangnya.

Dari data yang dihimpun, Abdul Aziz menjual tebu melalui Asosiasi Petani
Tebu Rakyat (APTR) dengan DO penjualan atas nama SJ, sehingga pencairan
tersebut melalui SJ, tapi ironisnya hingga 2 tahun uang hasil penjualan
tebu milik Azis belum bisa cair.

Sehingga terpaksa pihaknya melaporkan ke Polres Kediri dengan materi laporan dugaan penggelapan. 

Namun oleh SPK belum bisa diterima, dengan alasan kurang beberapa berkas
sebagai bukti awal pelaporan.”Kita butuh surat keterangan dari pihak PG
Lestari jika uang itu sudah dicairkan, ini sebagai bukti awal
pelaporan, kita tunggu mas ya” ujar salah satu petugas SPK Polres
Kediri. 

Sementara itu Taufiq Dwi Kusuma selaku pendamping Abdul Aziz mengatakan
bahwa akan segera melengkapi yang dibutuhkan oleh Polres Kediri, namun
taufiq sangat menyayangkan sikap polres kediri yang belum bisa menerima
laporan dari saudara Abdul Aziz. “Seharusnya pihak Polres Kediri
menerima laporan terlebih dahulu, kemudian jika dalam pemeriksaan oleh
penyidik ditemukan kekurangan alat bukti maka bisa menyusul pada saat
pemeriksaan pelapor maupun saksi berikutnya” Pungkas Opick.

Comment