RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pemerintahan yang
terbentuk melalui sebuah pemilu yang berintegritas, yang memang benar menjadi pilihan rakyat akan
memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan
kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai
konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukannya.
Asumsi sistem demokrasi adalah, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan
pemerintahan. Disini pertanyaan mulai muncul, bagaimana mengukur
bahwa suatu pemilu, telah berlangsung secara terbuka, jujur dan adil serta
berintegritas.
terbentuk melalui sebuah pemilu yang berintegritas, yang memang benar menjadi pilihan rakyat akan
memiliki keabsahan. Pemerintahan yang absah akan merumuskan program dan
kebijakan yang akan ditaati oleh rakyat. Rakyat akan tunduk dan taat sebagai
konsekuensi atas pilihan dan partisipasi politik yang telah dilakukannya.
Asumsi sistem demokrasi adalah, kehendak rakyat merupakan dasar bagi keabsahan
pemerintahan. Disini pertanyaan mulai muncul, bagaimana mengukur
bahwa suatu pemilu, telah berlangsung secara terbuka, jujur dan adil serta
berintegritas.
Adanya ungkapan Nomer Piro Wani Piro yang dianggap
sebagai sebuah kenormalan, sesungguhnya tersirat merupakan cacat yang cukup
fatal pada sebuah praktek demokrasi. Jelas bahwa praktek Nomer Piro Wani Piro
melanggar kaidah dasar penyelenggaraan pemilu. Ini baru tinauan pada sikap para
pemilih. Bagaimana mengukur kinerja partai dan kemudian pada penyelenggara
pemilunya?
sebagai sebuah kenormalan, sesungguhnya tersirat merupakan cacat yang cukup
fatal pada sebuah praktek demokrasi. Jelas bahwa praktek Nomer Piro Wani Piro
melanggar kaidah dasar penyelenggaraan pemilu. Ini baru tinauan pada sikap para
pemilih. Bagaimana mengukur kinerja partai dan kemudian pada penyelenggara
pemilunya?
Proses Penyelenggaraan
pemilu harus mampu menautkan antara etika teoritis dan etika terapan sebagai
perwujudan dari etika terapan (Jimly Assshidiqie, 2013). Selanjutnya, masih
menurut Jimly, 2013, integritas proses dan hasil Pemilihan Umum merupakan
persoalan mendasar yang acapkali menjadi perdebatan politik berbagai kalangan aktivis, Pemantau Pemilu, kaum
intelektual dan kelompok prodemokrasi dari Perguruan Tinggi.
pemilu harus mampu menautkan antara etika teoritis dan etika terapan sebagai
perwujudan dari etika terapan (Jimly Assshidiqie, 2013). Selanjutnya, masih
menurut Jimly, 2013, integritas proses dan hasil Pemilihan Umum merupakan
persoalan mendasar yang acapkali menjadi perdebatan politik berbagai kalangan aktivis, Pemantau Pemilu, kaum
intelektual dan kelompok prodemokrasi dari Perguruan Tinggi.
Pemilu yang jurdil
dan menciptakan proses yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang
berkualitas dan bermnartabat. Disini ada tuntutan etika moral dan integritas bagi
tiga actor dalam pemilu, yaitu (1) candidat/partai, (2) pemilih dan (3) penyelenggara
Pemilu. Kemudian ada tiga proses pemilu
yaitu (1) proses memilih/pemungutan suara, (2) proses menghitung dan (3) proses menentukan calon terpilih.
dan menciptakan proses yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang
berkualitas dan bermnartabat. Disini ada tuntutan etika moral dan integritas bagi
tiga actor dalam pemilu, yaitu (1) candidat/partai, (2) pemilih dan (3) penyelenggara
Pemilu. Kemudian ada tiga proses pemilu
yaitu (1) proses memilih/pemungutan suara, (2) proses menghitung dan (3) proses menentukan calon terpilih.
Selama ini kualitas pemilu hanya diukur dari sudut
kelancaran dan selesainya proses pemilu dalam arti telah sesuai jadwal &
prosedur dan berakhir dengan munculnya hasil pemilu.
kelancaran dan selesainya proses pemilu dalam arti telah sesuai jadwal &
prosedur dan berakhir dengan munculnya hasil pemilu.
Tetapi apakah cukup itu saja ukurannya?
Diperlukan ukuran – ukuran lain untuk menyatakan
bahwa suatu pemilu dapat dianggap telah melaksanakan prinsip jujur adil dan
berintegritas. Bagaimana mengukur bahwa pemilih, candidat/calon/parpol dan
penyelenggara pemilu telah melaksanakan fungsinya masing – masing dengan jujur,
adil dan berintegritas?
bahwa suatu pemilu dapat dianggap telah melaksanakan prinsip jujur adil dan
berintegritas. Bagaimana mengukur bahwa pemilih, candidat/calon/parpol dan
penyelenggara pemilu telah melaksanakan fungsinya masing – masing dengan jujur,
adil dan berintegritas?
Misalnya, ketika pemilih menjatuhkan pilihannya,
apakah karena suatu paksaan, misalnya, karena paksaan uang atau karena tekanan
fisik; demikian pula ketika suatu parpol tidak mempunyai kriteria yang jelas
dan terbuka dalam menentukan calon yang harus dipilih, atau, ketika penyelenggara
pemilu melakukan perhitungan suara dengan tidak terbuka, secara kumulatif, apakah
sistim pemilu seperti ini akan mampu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas
dan bermartabat ? Tentu hal ini menjadi perdebatan yang panjang, tergantung
kepentingan dan cara pandang masing – masing.[bersambung].
apakah karena suatu paksaan, misalnya, karena paksaan uang atau karena tekanan
fisik; demikian pula ketika suatu parpol tidak mempunyai kriteria yang jelas
dan terbuka dalam menentukan calon yang harus dipilih, atau, ketika penyelenggara
pemilu melakukan perhitungan suara dengan tidak terbuka, secara kumulatif, apakah
sistim pemilu seperti ini akan mampu menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas
dan bermartabat ? Tentu hal ini menjadi perdebatan yang panjang, tergantung
kepentingan dan cara pandang masing – masing.[bersambung].
Penulis:
Prasetyo Sunaryo, Ir., MT,
Paradigma Riset Institute, 2016
Paradigma Riset Institute, 2016
Comment