RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS UTARA – Pemerintah Kabupaten Nias Utara menggelar rapat koordinasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, bertempat di aula Pendopo Bupati Nias Utara, Jumat (7/3/2025).
Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat daerah dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membahas cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kolaborasi ini senantiasa ditunjukkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara guna memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Nias Utara memiliki jaminan kesehatan dengan kualitas terbaik.
Salah satu yang menjadi poin penting dalam pembahasan ini yaitu upaya menindaklanjuti atas potensi penonaktifan peserta segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, yang akan berdampak pada penurunan capaian cakupan kepesertaan.
Hal ini sebagai upaya untuk meningkatkan validitas data peserta program JKN-KIS segmen PBPU Pemda.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 1 Agustus 2024, capaian Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Nias Utara mencapai 101,31%. Data ini mengacu pada jumlah kepesertaan terdaftar JKN terhadap jumlah penduduk pada semester dua.
“Selama ini koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Dinas Kependudukan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan terkait dengan kepesertaan PBPU Pemda sudah berjalan cukup baik, namun kami berharap di tahun 2025 koordinasi ini bisa terus ditingkatkan lagi,” imbuh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha.[]
Comment