Pengadilan Kabulkan Seluruh Permohonan Gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia

Hukum9 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Perseteruan antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia atau PITI (persatuan) di bawah kepemimpinan Dr. H.Serian Wijatno dan Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia atau PITI (Persaudaraan) pimpinan Ipong Hembing terkait sengketa merek dan logo PITI mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan organisasi PITI (Persatuan) Serian selaku Penggugat atas PITI pimpinan Ipong Hembing selaku Tergugat.

Menurut Tim Kuasa Hukum PITI Persatuan yang terdiri dari H.Eko Tanuwiharja, S.H, Ahmad Aksan, S.H dan Ricky Firmansyah Djong, S.H, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/24) dikabulkannya gugatan tersebut tak lepas dari fakta yang ada.

“Di mana Logo Merek PITI pimpinan Ipong Hembing tersebut didaftarkan atas itikad yang tidak baik,” kata Eko Tanuwiharja.

Sementara Ricky Firmansyah menambahkan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pengadilan memerintahkan agar merek logo PITI maupun lambang PITI Persaudaraan yang selama ini diklaim oleh Ipong Hembing untuk dibatalkan pendaftarannya.

“Selain itu pendaftaran merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia kepemimpinan Ipong ini harus dicoret dari daftar umum merek” tegas Ahmad Aksan.

Dalam proses hukum ini, terungkap bahwa tak sekalipun perwakilan dari PITI pimpinan Ipong hadir di persidangan meski sudah dilakukan panggilan resmi sebanyak 3 kali.

PITI pimpinan Ipong juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakilinya di persidangan serta tidak mengajukan jawaban dan atau bantahan atas seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Penggugat.

“Suatu dalil yang dikemukakan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara apabila telah diakui atau tidak disangkal dari pihak lain, maka dalil yang dikemukakannya itu dianggap telah terbukti” tegas keputusan pengadilaan tersebut.

Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Tergugat dapat dianggap telah memilih untuk tidak mempergunakan haknya untuk membela diri dan atau tidak membantah serta mengakui seluruh dalil-dalil yang telah di kemukakan oleh Penggugat yakni PITI Persatuan Islam Tionghoa Indonesia di dalam gugatannya.

Sekadar catatan, gugatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia sudah berlangsung cukup lama. PITI pimpinan Serian Wijatno ini berupaya mengembalikan amanat PITI yang telah dilahirkan oleh para pendirinya. Bahkan dalam persidangan tersebut, tokoh Islam Tionghoa Indonesia, H.Yusuf Hamka hadir sebagai saksi dan mensupport Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.

Meski dalam perjalannya PITI pimpinan Serian Wijatno menghadapi tantangan yang tidak ringan seperti tuduhan yang mendiskreditkan organisasi maupun perorangan, namun semua dihadapi dengan pembuktian secara hukum dan itu sudah dibuktikan dalam Putusan Pengadilan Tata Niaga yang mengabulkan semua gugatan PITI pimpinan Serian Wijatno.[]

Comment