Kriminalisasi Guru Antara Disiplin dan Kekerasan

Opini7 Views

 

Penulis: Anti Riyanti, S.Pt | Pendidik Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Profesionalisme guru sebagai pendidik seringkali diuji dalam menjalankan tugasnya. Salah satu tantangan yang semakin kompleks adalah maraknya kasus kriminalisasi guru. Tindakan mendisiplinkan siswa yang seharusnya menjadi bagian dari proses pembelajaran, justru seringkali disalahartikan sebagai tindakan kekerasan atau penganiayaan, sehingga berujung pada proses hukum.

Kasus seorang guru bernama Supriyani di Konawe, Sulawesi Tenggara misalnya, yang belakangan ini menjadi sorotan media. Supriyani dipenjara dengan tuduhan telah menganiaya seorang siswa kelas 1 SD yang belakangan diketahui merupakan anak seorang polisi. Meski sudah bersikukuh membantahnya, kasus Supriyani masih terus dilanjutkan.

Guru honorer yang sudah mengajar 16 tahun itu menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh kepala desa untuk membayar uang damai senilai Rp50 juta kepada orang tua murid yang mengaku anaknya dianiaya.

Sebab menurut kepala desa, orang tua murid tersebut tidak terima jika uang damainya di bawah nominal tersebut. Namun Supriyani tidak mau membayar, selain karena merasa tidak bersalah, ia pun tidak punya uang sebanyak itu. Ia mengaku gajinya hanya Rp300 ribu per bulan yang itu pun dibayarkan tiga bulan sekali. (bbc.com, 01-11-2024)

Sebenarnya, jauh sebelum kasus Guru Supriyani, kasus serupa sudah banyak terjadi. Sebut saja Guru Sambudi di Sidoarjo pada 2016, yang diadili karena mencubit anak didiknya yang tidak mau melaksanakan salat berjamaah. Kasus lainnya pada 2023, Guru Zaharman di Bengkulu, yang harus mengalami kebutaan, setelah diketapel oleh orang tua yang marah karena anaknya dihukum setelah ketahuan merokok. (viva.co.id, 01-11-2024).

Masih banyak lagi kasus kriminalisasi guru, baik yang terendus media maupun yang tenggelam dari pemberitaan. Namun yang pasti, betapa malang nasib sang pemberi ilmu hari ini. Sudahlah kesejahteraan tidak didapat, perlindungan hukum pun kian sirna.

Ancaman terhadap Profesionalisme Guru

Maraknya kasus kriminalisasi guru memiliki dampak yang sangat signifikan terhadap dunia pendidikan. Beberapa dampak negatif yang timbul antara lain:
Ketakutan guru dalam menjalankan tugas: Guru menjadi takut untuk memberikan tindakan disiplin yang diperlukan, karena khawatir dituduh melakukan kekerasan.

Hal ini dapat berdampak pada penurunan kualitas pembelajaran dan kedisiplinan siswa.

Kerugian materi dan waktu: Proses hukum yang panjang dan melelahkan akan menyita waktu dan energi guru, serta menimbulkan kerugian materi yang cukup besar.

Citra buruk terhadap profesi guru: Kasus kriminalisasi guru yang terus berulang dapat merusak citra positif guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Landasan Hukum dan Putusan Pengadilan

Meskipun demikian, terdapat landasan hukum yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa. Mahkamah Agung telah mengeluarkan yurisprudensi yang menyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Penyebab Maraknya Kriminalisasi Guru

Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kasus kriminalisasi guru antara lain:

Persepsi masyarakat yang berbeda: Terdapat perbedaan persepsi antara guru, orang tua, dan masyarakat mengenai batas kewajaran tindakan disiplin.

Kurangnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan: Baik guru maupun orang tua seringkali kurang memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan pendidikan dan perlindungan anak.

Pemanfaatan hukum oleh pihak tertentu: Adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, misalnya dengan melaporkan guru secara sepihak.

Demikian halnya dengan pola komunikasi yang kurang baik antara guru dan siswa, juga sekolah dan orang tua. Realitas ini membuat gesekan makin tajam. Orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya dan menyerahkan pendidikan sepenuhnya pada sekolah sering kali menyalahkan sekolah jika anaknya melakukan sesuatu yang buruk.

Begitu pula pihak sekolah, tuntutan akademik dan akreditasi menjadikan pola ajar dan mengajar hanya fokus pada penilaian akademik semata. Akibatnya, rasa hormat siswa pada guru dan orang tua makin luntur.

Solusi dan Upaya Pencegahan

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain:

Peningkatan kesadaran hukum: Melalui sosialisasi dan pelatihan, guru, orang tua, dan masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penguatan perlindungan hukum bagi guru: Pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
Penyelesaian masalah secara internal: Sekolah perlu memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang efektif untuk mengatasi konflik antara guru dan siswa atau orang tua siswa.

Peningkatan kualitas pendidikan guru: Guru perlu diberikan pelatihan yang memadai tentang manajemen kelas, komunikasi efektif, dan teknik-teknik disiplin yang positif.

Negara sudah selayaknya serius mengatur urusan pendidikan rakyatnya agar hak berpendidikan diberikan kepada seluruh rakyatnya secara merata dan berkualitas.

Negara harus memahamkan pada rakyatnya akan tujuan pendidikan yang sama serta membekali siswa dengan berbagai ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan.

Dengan begitu, semua pihak akan bersinergi dalam mencapai tujuan pendidikan menurut Islam. Tujuan ini menjadikan seorang guru optimal dalam mengajar karena ia meyakini bahwa siswa beserta orang tuanya telah mempercayakan amanah mengajar kepada sang guru.

Dengan demikian, jangankan mengkriminalisasi guru, para orang tua justru akan mengapresiasi dan mendukung penuh konsep pengajaran guru kepada putra-putri mereka.
Tidak hanya guru, siswa, dan orang tua yang berusaha mewujudkan tujuan pendidikan, negara sebagai penanggung jawab urusan umat akan menjaga agar tujuan pendidikan Islam terwujud dengan baik.

Kesimpulan

Maraknya kasus kriminalisasi guru merupakan masalah serius yang perlu segera diatasi. Dengan memberikan perlindungan hukum yang memadai, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperkuat mekanisme penyelesaian masalah, diharapkan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang.

Hal ini membutuhkan sinergi antara Guru, orang tua, masyarakat dan tentunya negara sebagai penanggung jawab pendidikan bagi rakyatnya.
Memperlakukan guru dengan baik dan memuliakannya dengan membuat mereka sejahtera dan aman, adalah hal yang sangat penting bagi semua pihak.

Optimalisasi guru dalam mengajar akan mewujudkan generasi yang berkepribadian Islam dan siap membangun peradaban gemilang.

Oleh karena itu, penerapan Islam secara kafah urgen dilakukan demi terciptanya perlindungan hakiki bagi para guru dan siswa.[]

Comment