Ahli Waris, Zainal Arifin Klarifikasi Keaslian Surat Girik C329 yang Diberikan kepada Gunawan Muhammad

Hukum17 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA–– Zainal Arifin, ahli waris dari surat girik C329, muncul sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/24) untuk mengklarifikasi keaslian surat girik yang dikuasakan kepada Gunawan Muhammad alias Yayang, mantan perally nasional.

Sengketa lahan ini menjadi sorotan publik setelah Gunawan dituduh memalsukan dokumen yang mengakibatkan statusnya sebagai tahanan kota sejak 20 Juni hingga 14 Oktober 2024.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo, Zainal menjelaskan bahwa surat girik C329 tersebut merupakan milik kakek buyutnya, Ali, yang diserahkan kepada Gunawan untuk diurus dan dijual.

“Surat girik asli ini adalah milik kakek buyut saya, Ali. Saya juga ikut menandatangani sebagai ahli waris. Jadi, Gunawan hanya sebagai kuasa jual untuk mengurus tanah itu,” ungkap Zainal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan surat girik C329 sebagai bukti, dan Zainal memastikan keasliannya.

“Iya, benar. Surat girik atas nama Ali dengan nomor C329, yang lainnya saya tidak tahu,” katanya.

Zainal juga mengungkapkan bahwa keluarganya telah menerima uang muka sebesar Rp300 juta dari transaksi tersebut, di mana ia mendapatkan bagian Rp50 juta setelah dibagi dengan ahli waris lainnya.

“Kami sudah menerima DP sebesar Rp300 juta,” tambahnya.

Sementara itu, Effendi Simanjuntak, kuasa hukum Gunawan, mempertanyakan keabsahan proses penahanan kliennya. Ia mencatat adanya ketidaksesuaian antara tanggal penetapan penangguhan tahanan dan pelepasan gelang detektor, yang berujung pada kerugian bagi kliennya.

“Ada selisih 10 hari sejak tanggal penetapan dan pelepasan gelang detektor ini,” tegas Effendi.

Sidang dijadwalkan dan dilanjutkan pada pekan depan, di mana hakim akan mendalami lebih lanjut keaslian dokumen dan status hukum Gunawan Muhammad dalam sengketa lahan ini.[]

Comment