Aborsi, Dampak Legalisasi Pergaulan Bebas

Opini6 Views

Penulis: Suci Ramadani | Mahasiswi USU

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Dilansir dari Kompas.com (30/08) Sepasang kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) ditangkap polisi karena melakukan aborsi di Pegadungan, Kalideres. DKZ diketahui telah mengandung delapan bulan. Berdasarkan keterangan Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana saat diwawancarai pada Jumat (30/8/2024) lalu, Tersangka DKZ diketahui sudah hamil sejak bulan Januari lalu dan keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungan.

Di samping itu, Jana menjelaskan bahwa DKZ dan RR tinggal bersama di sebuah rumah kos di Pegadungan. Keduanya menjalin hubungan gelap, karena RR sudah memiliki istri.

“Dari hubungan gelap itu, akhirnya bulan Januari 2024, tersangka DKZ hamil dan setuju menggugurkan kandungannya,” tambahnya.

Tak berhenti di situ kejadian serupa terjadi di wilayah berbeda dengan usia pelaku yang tak kalah muda dari kasus sebelumnya.

Satreskrim Polresta Palangka Raya seperti ditulis borneonews.co.id (30/08) berhasil mengungkap kasus aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di kota Palangka Raya.

Pelaku MS Diduga tak ingin kehamilannya diketahui orang lain. Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengungkap bahwa MS mengonsumsi obat penggugur kandungan merk PROTECD Misoprosted pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Obat tersebut dibeli pelaku KAD sebanyak 10 butir dengan harga Rp1.250.000.

Maraknya kasus aborsi di atas mencerminkan dampak nyata pergaulan bebas yang terjadi di negeri ini. Tentu hal ini menandakan banyaknya faktor kerusakan yang terkait di dalamnya, di antarainya ialah rusaknya pengaturan terkait sistem pergaulan, kegagalan sistem pendidikan dalam mewujudkan generasi yang berakhlak mulia, kebijakan pemerintah yang mengarah pada pergaulan bebas, sistem sanksi yang sama sekali tidak memberikan efek jera, dan maraknya tayangan-tayangan yang mengarah pada kemaksiatan. Bukankah semua ini merupakan ekses kapitalis-sekuler yang diterapkan selama beberapa tahun belakangan ini.

Dalam memandang problematika ini, Islam jelas mengharamkan terjadinya pergaulan bebas/zina yang merajalela dan aborsi. Upaya yang akan ditempuh negara adalah menutup semua celah tersebut melalui berbagai aspek, antara lain dengan penerapan sistem pergaulan Islam, penerapan kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam, memberikan sanksi jera pada pelaku dan pengaturan media yang mengedukasi masyarakat pada kebaikan dan ketakwaan bukan malah sebaliknya.

Tak hanya itu, Islam juga mempunyai tiga pilar yang menjaga masyarakat agar tetap berada dalam kebaikan dan ketakwaan serta ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Tiga Pilar tersebut yakni: Ketakwaan Individu, Masyarakat yang Peduli serta Negara yang menerapkan Syariat.

Dalam kehidupan hari ini, pilar ketakwaan individu sudah dimiliki oleh beberapa individu. Hal ini sering kita saksikan pada kehidupan sehari-hari di mana ada beberapa individu yang mengetahui beberapa hukum Islam dan ketika mereka menyampaikannya sebagian yang lainnya masih merasa asing dengan hukum yang baru diketahui atau didengar itu.

Berikut merupakan bukti bahwa ketakwaan individu sudah ada di tengah-tengah masyarakat walaupun belum dimiliki individu secara keseluruhan. Begitu pula yang juga akan terlihat pada pilar masyarakat yang peduli dan Negara yang menerapkan Syariat.

Maka dari itu, hanya dengan Islam – berbagai permasalahan, baik pergaulan bebas/zina, aborsi dan lain-lain dapat terselesaikan secara tuntas. Masyarakat juga akan menjalani kehidupan yang mulia sesuai aturan Penciptanya.

Segala problematika kehidupan manusia juga dapat ditangani dengan hukum Islam secara sempurna dan paripurna, tentunya berlaku pada seluruh aspek kehidupan dengan penerapan Islam secara menyeluruh.[]

Comment