NPHD KPU Kabupaten Nias 22,122 Milyar, Buat Apa Saja?

Daerah, Kep. Nias63 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Pada pemilihan serentak yang digelar 27 November 2024 nanti, KPU Kabupaten Nias telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Nias tentang anggaran biaya tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2024 sebesar 22,122 Milyar.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019, “Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota”.

Sekretaris KPU Kabupaten Nias, John H Saragih mengatakan bahwa anggaran tersebut telah diterima 100 persen oleh pihaknya dalam dua tahap pembayaran.

John memaparkan, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) KPU Kabupaten Nias, anggaran ini dibagi menjadi empat bagian, yakni anggaran untuk persiapan dan pelaksanaan yang terbagi dalam 17 item kegiatan, seperti pelaksanaan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, pembentukan badan adhoc, pelaksanaan pemungutan suara dan lain sebagainya.

Lebih lanjut dijelaskannya, pada bagian kedua, pihaknya menganggarkan untuk operasional dan administrasi perkantoran, hal ini dibagi dalam 9 item kegiatan, termasuk salah satunya belanja modal dan mesin yang terinci dalam 25 item, seperti belanja AC, podium, lemari, laptop dan lain sebagainya.

Sedangkan pada pembagian ketiga dan keempat, KPU Kabupaten Nias mengalokasikan untuk honorarium kelompok kerja pemilihan dan honorarium penyelenggara pemilu (Badan adhoc).

“Anggaran ini telah dimuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan KPU Kabupaten Nias, dimana sebelumnya telah kita ajukan permohonan dalam bentuk Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar John kepada radarindonesianews.com, Selasa (15/10/2024).

Menurut John, anggaran untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada ini tidak hanya sebatas pengadaan surat suara saja melainkan juga hal-hal lain yang dibutuhkan untuk menunjang kegiatan.

“Peruntukannya saya pikir jelas, tentu guna memenuhi kebutuhan dan keperluan KPU Kabupaten Nias untuk mensukseskan kegiatan Pilkada Tahun 2024, adapun jenis-jenisnya bukan hanya keperluan mesin saja, namun ada juga kebutuhan lain seperti peralatan eletronik da mobiler yang dapat menunjang kegiatan KPU,” jelasnya.

“Jadi bila ada yang mengatakan KPU Kabupaten Nias belanja mesin senilai 541 juta saya rasa pernyataan tersebut perlu diluruskan bahwa itu adalah pagu anggaran untuk beberapa jenis belanja yang termuat di dalam jenis belanja modal peralatan dan mesin,” sambung Sekretaris KPU Kabupaten Nias.

Sementara di kesempatan terpisah Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto berpendapat jika pihaknya telah dan akan terus memaksimalkan anggaran Pilkada secara profesional.

“Tentu digunakan sesuai kebutuhan, tidak lebih dari itu. Meskipun ini dana hibah, kita nantinya juga harus melaporkan penggunaannya,” tegas Elisati.

Ia meyakini dengan adanya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran Pilkada maka dapat lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut.

“Publik harus turut serta berpartisipasi untuk melakukan mekanisme kontrol anggaran sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Ini penting supaya penyelenggara selalu akuntabel dalam penggunaan anggaran,” ajak Elisati.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah berpartisipasi mengawasi, tidak hanya tahapan tetapi juga penggunaan anggaran Pilkada. Kami melihat ini suatu dukungan untuk mendukung proses demokrasi,” tutupnya.[]

Comment