Melalui Kuasa Hukum, Jessica Wongso Ajukan PK Kedua dalam Kasus Pembunuhan Mirna

Hukum107 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (9/9/24) mengatakan, Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024.

Otto Hasibuan menjelaskan, pengajuan PK ini didasarkan pada adanya bukti baru (novum) dan dugaan kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini.

“Novum yang kami gunakan adalah satu buah flash disk yang berisi rekaman kejadian saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier.” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ranu (9/9/24).

Menurut Otto, rekaman tersebut menjadi bukti kuat bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke kopi yang diminum oleh Mirna. Ia menegaskan, kliennya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di Kafe Olivier yang, menurutnya, tidak menunjukkan bukti langsung.

Jessica yang hadir dalam pengajuan PK tersebut, mengaku kaget dengan temuan baru yang diungkapkan oleh tim kuasa hukumnya.

“Kaget ya waktu pertama kali dengar, sampai nggak bisa berkata-kata. Tapi ya, saya bersyukur temuan-temuan tersebut ditemukan,” ungkapnya.

Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna dengan menggunakan sianida.

Meskipun telah mengajukan banding, kasasi, dan PK pertama, semua upaya hukum tersebut tidak mengubah putusan hakim. Pada Agustus 2024, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan.

Meski sudah bebas, Jessica tetap bertekad untuk membersihkan namanya. Otto menegaskan bahwa tujuan pengajuan PK kedua ini adalah agar Mahkamah Agung menyatakan Jessica tidak bersalah.

“Jessica hanya ingin Mahkamah Agung menyatakan dirinya tidak bersalah. Tidak ada tuntutan lain dari itu,” Ujar Otto.

Jessica menyampaikan bahwa dirinya ingin menghapus status terpidana yang selama ini melekat padanya.

“Sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang, saya harus melakukan upaya hukum itu,” tambah Otto.

Jessica bebas bersyarat setelah mendapat remisi selama 58 bulan dan 30 hari berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Jessica menyetujui untuk mengizinkan PK guna membersihkan nama baik dan martabatnya.[]

Comment