Mantan Lurah Bantah Klaim Pelapor, Fakta Baru Terkuak di Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung

Hukum58 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Pramuka Ujung kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024) dihadiri para terdakwa, mantan perally nasional Gunawan Muhammad alias Yayang, Saad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Abdul Hadi Wahab, mantan Lurah Rawasari periode 1985-1988 dan Mohamad Arief Biki, Lurah Rawasari yang menjabat saat ini sebagai saksi kunci dan Inggard Joshua sebagai pelapor di mana ia mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Kelas 1A Khusus, Kamis (26/9/2024) tersebut mengagendakan pemeriksaan para saksi dan akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu-Kamis, 2-3 Oktober 2024.

Persidangan terkait sengketa tanah Pramuka Ujung ini menjadi sorotan publik karena adanya klaim atas tanah tersebut oleh pihak lain.

Abdul Hadi Wahab, mantan Lurah Rawasari periode 1985-1988 yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mengungkap fakta mengejutkan bahwa tanah tersebut adalah tanah girik bukan tanah eigendom verponding seperti yang diklaim oleh pelapor, Inggard Joshua. Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam pembelaan para terdakwa.

Dalam persidangan, mantan Lurah Abdul Hadi Wahab menegaskan bahwa pelapor, Inggard, tidak memiliki tanah di Pramuka Ujung.

Lurah yang menjabat saat ini, Mohamad Arief, menambahkan bahwa tanah tersebut pernah diklaim oleh PT Bumi Tentram Waluya (BTW), namun saat ini lahan tersebut kosong dan ditumbuhi ilalang.

Penasihat hukum terdakwa, Sulasmin, mengungkap bahwa SIPPT atas nama pelapor sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan tidak ada bukti pemalsuan dokumen dalam kasus ini.[]

Comment