KPU Kabupaten Nias Gelar Rakor Tahap Kampanye, Ini yang Dibahas

Daerah, Kep. Nias68 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dengan telah dimulainya masa tahapan kampanye calon kepala daerah, KPU Kabupaten Nias tetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (25/9/2024), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Nias.

Rapat ini melibatkan sejumlah instansi dan lembaga terkait, seperti Bawaslu, Kepolisian, serta instansi pemerintah daerah, perwakilan partai politik, hingga penghubung pasangan calon.

Dijelaskan Kasubag Teknis KPU Kabupaten Nias, Iwan Lestari Lahagu mengatakan, selain pembahasan titik lokasi alat peraga kampanye sejumlah isu lainnya terkait pelaksanaan kampanye juga turut dibahas.

“Kegiatan ini adalah rapat koordinasi terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye, lokasi rapat umum serta pembatasan dana kampanye bersama pemangku kepentingan dan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias melalui tim penghubung,” ucap Iwan.

“Dalam kegiatan ini, beberapa hal tersebut nantinya akan kita sepakati bersama karena mulai pada hari ini sampai dengan tanggal 23 November 2024 merupakan tahapan kampanye,” sambung Iwan menjelaskan.

Ditambahkan Anggota KPU Kabupaten Nias Divisi Parmas dan SDM, John Apriman Mendrofa menuturkan bahwa aturan terkait hal ini telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

“Rapat yang kita laksanakan pada hari ini telah kami sampaikan kepada kedua tim penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias. Melalui kesempatan ini, kami berharap semua pihak agar mematuhi rambu-rambu yang telah disepakati bersama,” ujar John.

Melalui rapat ini, Anggota KPU Kabupaten Nias itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye.

Dia menjelaskan, untuk penertiban APK menjadi kewenangan KPU sementara Bawaslu hanya melakukan koordinasi dan untuk penertiban di lapangan ialah Satpol PP.

Mewakili Kaban Kesbangpol Kabupaten Nias, Kabid PDN dan Ormas, Yan Makmur Harefa mengungkapkan jika draft usulan titik lokasi pemasangan APK ini didapatkan oleh pihaknya dari masing-masing pemerintah kecamatan.

“Draft yang telah kami sampaikan kepada KPU merupakan draft yang telah diberikan oleh pihak kecamatan kepada kami, kalau kiranya nanti akan dilakukan penyempurnaan maka kita akan bahas secara bersama-sama,” ungkapnya.

Ditambahkannya, peran Pemerintah Kabupaten Nias terkait pelaksanaan Pilkada telah dilakukan secara optimal. Ia menerangkan bahwa penyampaian dana hibah kepada KPU, begitu juga dengan Bawaslu, Polres Nias dan Kodim 0213/Nias telah di transfer 100 persen.

Sementara itu mewakili Kapolres Nias, Kapolsek Gido Iptu Sahabat Zebua, kepada tim penghubung kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias untuk dapat memberikan informasi jadwal kegiatan kampanye lebih awal.

“Kalau bisa tiga hari sebelum melakukan rapat umum atau kampanye mohon untuk bersurat kepada kami melalui Polres Nias,” ujar Sahabat.

Adapun lokasi APK yang dilarang, seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan juga dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Larangan ini juga berlaku untuk terminal, bandara, pelabuhan, gedung perkantoran milik pemerintah, dan gedung atau bangunan yang dimiliki pemerintah.[]

Comment