Layakkah Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Sebagai Solusi Kesehatan Reproduksi Bagi Generasi?

Opini76 Views

 

Penulis: Laela Faridah, S.Kom.I Pemerhati Generasi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mencermati kondisi generasi saat ini, di saat Hari Kesehatan Seksual Sedunia yang diperingati setiap tahun tanggal 4 september. Maka kita sepakat bahwa begitu banyak masalah yang menimpa mereka. Masalah yang tidak kunjung selesai, bahkan semakin parah.

Dekadensi moral khususnya terkait dengan seks bebas, pornografi dan pornoaksi adalah salah satunya. Fakta dan data remaja yang terlibat dalam seks bebas membuat rasa pesimis yang luar biasa terhadap nasib generasi bangsa ke depan.

Betapa tidak, pada tanggal 8 Agustus 2024 detik.com memberitakan bahwa  Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebut tren pernikahan dini menurun, angka seks remaja meningkat.

“Tren pernikahan dini di Indonesia turun dari 10 tahun terakhir. Dari semula 40 orang per seribu penduduk menjadi 26 per seribu, namun sayangnya rata-rata usia seks remaja di 15 hingga 19 tahun meningkat. Yakni pada perempuan tercatat lebih dari 50%, pada laki-laki di atas 70% sementara mereka menikahnya rata-rata 22 tahun, jadi perzinahan kita meningkat. Ini pekerjaan rumah buat kita semua.” Ujar dr. Hasto Wardoyo Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa seks bebas di kalangan remaja dan bahkan pelajar menjadi masalah yang sangat serius. Hal ini perlu mendapat perhatian besar dan langkah pencegahan kehamilan di usia dini. Karena kehamilan di usia dini menimbulkan banyak masalah di antaranya kehamilan ibu menjadi beresiko, kelahiran premature, berat badan bayi lahir rendah, serta meningkatnya kematian ibu dan bayi.

Oleh karena itu, pada tanggal 26 juli 2024, Jokowi mengesahkan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 tahun 2023 yang terkait dengan kesehatan. Apakah benar kebijakan ini dikeluarkan untuk mengedukasi sex yang aman dan menyelamatkan masa depan generasi atau sebaliknya justru akan menambah rusaknya generasi ?

PP Yang kontroversial ini memuat beberapa ketentuan yang bertentangan dengan norma agama. Salah satunya adalah pasal yang mengatur pembagian alat kontrasepsi pada usia anak sekolah dan remaja. Pasal ini dikhawatirkan akan menjadi pendorong maraknya seks bebas pada kalangan remaja.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi warga usia sekolah dan remaja sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat (4) hukum menggunakan alat kontrasepsi di dalam Islam disamakan dengan hukum ‘azl.

Hukum azl dapat diterapkan pada penggunaan obat (pil KB), kondom, ataupun spiral untuk mencegah kehamilan sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy fil Islam.

Azal/’Azl (senggama terputus) adalah tindakan seorang suami mencabut alat kelaminnya saat hampir ejakulasi untuk menumpahkan spermanya di luar vagina istrinya. Dijelaskan oleh beliau bahwa azal adalah boleh menurut syariat.

Dengan demikian, seorang suami yang tengah menggauli istrinya, jika hampir ejakulasi, boleh menumpahkan spermanya di luar vagina istrinya.

Hal ini berdasarkan beberapa hadis. Di antaranya Menurut lafal Imam Muslim,  “Kami pernah melakukan azal pada masa Rasulullah. Kabar itu kemudian sampai kepada Rasulullah, dan Beliau tidak melarang kami.”

Hadits ini merupakan persetujuan atau ketetapan (taqrir) dari Rasulullah saw. atas kebolehan melakukan azal. Seumpama azal itu diharamkan, tentu Rasulullah saw. tidak akan mendiamkannya.

Selanjutnya, penggunaan alat kontrasepsi diperbolehkan jika tidak permanen dan diperuntukkan bagi pasangan yang halal (suami-istri). Namun, bagi yang belum menikah, jelas haram menggunakan alat kontrasepsi karena mereka menggunakan kontrasepsi tersebut untuk berzina.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).

Oleh karena itu, setelah mencermati pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah ((PP) No 28 tahun 2024 bahwa kebijakan sejenis ini sangat jelas bertentangan dengan syari’at Islam dan tidak membawa kebaikan bagi generasi, justru terjadi liberalisasi seksual sistemik yang lebih banyak kemudharatan.

Maka, seruan pada seluruh masyarakat, para tokoh, aktivis, dan seluruh generasi muda, untuk membina dan memperbaiki generasi bangsa dengan syariat Islam kaffah dan mendorong amar ma’ruf nahi munkar untuk melindungi generasi dari seks bebas.

Sebagaimana perintah Allah SWT, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”._ [Qs. An nisa : 9].[]

Comment