KPK Bisa Gunakan Tax Amnesty Ungkap Korupsi Uang Negara

Berita525 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –
Sampai saat ini, penguna fasilitas Tax Amnesty baik perorangan dan
badan sudah mencapai 1000 trilyun rupiah. Menurut Arief Poyuono, Ketua Umun Federasi Serikat
Pekerja BUMN Bersatu, sebenarnya ini merupakan hal yang bisa
menjadi pintu masuk bagi KPK dan penegak hukum lainnya untuk bisa
melakukan penyelidikan awal.
 
”Baik itu tentang asal muasal asset para
penguna fasilitas Tax Amnesty (TA) dalam bentuk asset maupun uang
cash yang dimiliki secara perorangan atau badan usaha, apakah berasal
dari sebuah aktivitas yang tidak merugikan negara atau tidak,” ujarnya, Rabu (21/9).

Sebab,
lanjut Arief, dapat diduga banyak asset dan uang yang dideklarasi Pengampunan Pajak ‘Tax Amnesty’ secara perorangan dan badan
usaha ada ketidaknormalan dalam jumlah atau nilai yang dideklarasi-kan
jika dibandingkan dengan posisi dan aktivitas para penguna fasilitas Tax
Amnesty selama ini.

Arief menduga
harta dan aset yang dideklarasi berasal dari sebuah kegiatan yang telah
merugikan negara selama ini. Seperti harta kekayaan yang diperoleh dari
hasil gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat negara, hasil illlegal
logging,  ilegal mining, illegal fishing, bahkan hingga penerimaan fee hasil proyek yang didanai APBN dan fee Impor migas dan
pangan yang selama ini tersimpan di luar negeri dan dalam negeri.

“Sangat
dimungkinkan pula para penguna fasilitas Tax Amnesty adalah para mantan
debitur yang pengemplang bank bank milik negara selama ini. Para
penguna fasilitas Tax Amnesty secara hukum walau sudah menebus hutang
pajaknya atau mendeklarasikan /mengungkap harta dan kekayaan di kantor
pajak serta kemudian membayar tebusan kewajiban membayar pajaknya lalu
merasa lega karena sudah tidak dianggap akan bermasalah dengan hukum
adalah salah besar,” jelasnya.

Hal tersebut lanjutnya, disebabkan penebusan pajak dengan
Tax Amnesty (TA) tidak akan bisa secara serta merta menghilangkan unsur
hukuman tindak pidana korupsi bila harta dan asset itu diperoleh dengan
cara melanggar hukum dan merugikan negara.
 
”Karena Undang-undang tindak
pidana korupsi merupakan perundangan yang bersih Extraordinary dan tidak
tunduk pada UU Tax Amnesty. Oleh sebab itu, Federasi Serikat Pekerja
BUMN Bersatu sangat berharap pada KPK dan penegak hukum untuk bisa
melakukan investigasi terhadap para penguna fasilitas Tax Amnesty
terkait dengan asal muasal harta dan asset yang dideklarasikan mengunakan
tax Amnesty. Apakah didapat secara legal atau secara ilegal dengan
merugikan negara,” ujarnya.

Agar kekayaan rakyat Indonesia yang telah dikorupsi dan disimpan di dalam dan luar negeri dalam bentuk asset dan uang cash dapat disita hingga defisit APBN sebesar 2.967 trilyun rupiah bisa
diatasi.  KPK juga perlu mengawasi
dugaan adanya pratek ‘Mafia Pajak’ dalam pengunaan fasilitas Tax
Amnesty (TA) dengan modus operandi mengecilkan nilai asset yang
dideklarasi agar lebih murah membayar pajak yang harus ditanggung.[Nicholas]

Comment