Achmad Yani PKS-Johnny Simanjuntak PDIP Jadi Pimpinan DPRD DKI Sementara

Politik558 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 yang terpilih melalui hasil Pemilu 2024 resmi dilantik. Setelah pelantikan, politikus PKS Achmad Yani dan politikus PDIP Johnny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan DPRD DKI Jakarta sementara.
“Pengumuman Nomor 2519/HM.00.00. Perkenankan dengan hormat kami mengumumkan pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilu 2024 sebagai berikut,” kata Pejabat Sekretariat DPRD DKI Jakarta Saria D.A.G Sinaga dalam forum rapat, Senin (26/8/2024).

Lebih lanjut, Saria menjelaskan, pembentukan pimpinan sementara sesuai ketentuan dalam Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD Provinsi belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dengan komposisi 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang berasal dari 2 partai politik yang peroleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD provinsi.

Karena perolehan teratas kursi DPRD DKI Jakarta secara berturut-turut diraih oleh PKS dan PDIP, kursi pimpinan sementara diisi oleh kedua parpol tersebut.

“Achmad Yani Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Johnny Simanjuntak Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta,” jelasnya.

Selanjutnya, Achmad Yani dan Johnny Simanjuntak mulai memimpin rapat paripurna dengan menduduki kursi pimpinan. Dalam penjelasannya, ada sejumlah tugas dari pimpinan sementara DPRD yang mesti dituntaskan.

“Dengan mengucap bismillah, pimpinan rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta kami terima,” kata Achmad Yani sambil mengetok palu pimpinan.

“Selanjutnya tugas pimpinan adalah memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan dan tatib DPRD, memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” tambahnya.

Seperti diketahui, 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 telah sah dilantik. Adapun 106 anggota DPRD DKI Jakarta terdiri dari PKS 18 kursi, PDIP 15 kursi, Gerindra 14 kursi, NasDem 11 kursi, Golkar 10 kursi, PKB 10 kursi, PSI 8 kursi, PAN 10 kursi, Demokrat 8 kursi, Perindo 1 kursi, dan PPP 1 kursi.[]

Comment