KPU Kirim Surat Edaran ke KPUD untuk Ikuti Putusan MK

Nasional204 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan bahwa pelaksanaan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2024 akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan surat dinas perihal pelaksanaan pendaftaran itu sudah dikirimkan ke KPU tingkat provinsi, KIP Aceh, hingga KPU tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu berisi soal kepastian lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mengadaptasi putusan MK.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” seperti yang tertulis di surat tertanggal 23 Agustus 2024 itu.

Putusan MK Nomor 60 itu menyatakan bahwa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD. Sementara putusan MK Nomor 70 menyatakan bahwa syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan paslon.

“Kami tegaskan bahwa dalam pelaksanaan pendaftaran calon di Pilkada serentak nasional ini sudah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Kepastian mengakomodir putusan MK itu, ujarnya, bisa dilihat pada saat pelaksanaan pendaftaran paslon di seluruh KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di kesempatan terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan pihaknya sudah menerima surat dinas dari KPU RI. Dia mengatakan, surat dinas itu yang akan dijadikan acuan pihaknya saat pendaftaran paslon.

Adapun KPU membuka pendaftaran paslon pada Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024. Di sisi lain, rancangan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 masih diperlukan konsultasi bersama Komisi II DPR. KPU juga akan menggelar rapat konsiyensi pada Sabtu-Senin, 24-26 Agustus 2024 untuk menegaskan bakal mengakomodir dua putusan MK tersebut dalam perubahan PKPU.[]

Comment