RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta pada 20-21 Agustus 2024 telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Muhammad Kadafi selaku kuasa hukum kader-kader Golkar yang merupakan pihak penggugat mengatakan bahwa gugatan itu dilakukan, karena penyelenggaraan Munas XI Partai Golkar sudah melanggar AD/ART Partai Golkar.
“Saya menerima kuasa dari para kader-kader yang juga pengurus Partai Golkar kemarin, melihat dan kuat dugaan bahwa case ini nyata-nyata perbuatan melawan hukum,” kata Kadafi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8).
Dipaparkan Kadafi, perintah melaksanakan Munas XI tersebut secara jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar (AD) Partai Golkar.
Hasil Munas X Golkar Tahun 2019 menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.
Kadafi yakin, gugatannya ini bakal dikabulkan. Karena sudah jelas Munas Golkar XI digelar lebih awal di bulan Agustus.
“Kami yakin gugatan kami ini akan diterima dan dimenangkan,” tegasnya.
Adapun hasil Munas XI Partai Golkar telah menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum menggantikan Airlangga Hartarto yang mengundurkan diri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka posisi Bahlil terancam. Ketetapan Munas Golkar bisa dianulir dan Bahlil batal jadi Ketua Umum.[]
Comment