Ketua KPU Nias: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Boleh Usung Pasangan Calon

Daerah, Kep. Nias246 Views

 

 

RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – KPU Kabupaten Nias menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 bersama partai politik serta pemangku kepentingan di Kabupaten Nias, bertempat di gedung serbaguna Kecamatan Gido, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto menerangkan kepada para peserta rapat koordinasi bahwa hingga sampai saat ini pihaknya masih menjalankan tahapan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

“Tahapan yang akan kita masuki merupakan tahapan krusial yaitu pendaftaran pasangan calon. Maka apa dan bagaimana proses pemilihan pada pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2024 akan kita bahas didalam rapat ini,” terangnya.

Elisati juga menjelaskan, pada rapat ini terdapat beberapa pokok pembahasan, antara lain tahapan pendaftaran calon, tahapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, hingga tahapan bagaimana pelaksanaan verifikasi administrasi pasangan calon dan terkait aplikasi SILON.

Ia memastikan, calon Bupati dan Wakil Bupati Nias yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 hanya akan diikuti oleh pasangan calon yang diusung oleh partai politik.

“Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Nias hanya bisa diusung oleh partai politik, karena tahapan jalur perseorangan sudah lewat dan tidak ada yang mendaftar,” tutur Elisati.

“Kemudian semua parpol peserta pemilu tahun 2024 boleh mengusung pasangan calon, karena saat ini sudah sama haknya, baik yang ada kursinya di DPRD ataupun belum ada,” sambungnya.

Elisati mencontohkan, jika berpedoman pada DPT Kabupaten Nias dengan angka 95.875, maka hal ini dikatakannya termasuk dalam kategori 0-250 atau jika dipersentasikan minimal mendapatkan dukungan 10 persen suara sah dari Pemilu terakhir.

“Jika suara sah pada hasil pemilu tanggal 14 Februari 2024 adalah 63.648, maka suara sah yang bisa mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias adalah 6.365 suara sah, baik itu suara sah satu partai atau gabungan partai,” jelas Elisati.

Sementara itu Bupati Nias yang diwakili Kaban Kesbangpol, Foarota Laoli mengajak seluruh elit politik peserta pemilu di Kabupaten Nias untuk bersama-sama meminimalisir gesekan di tengah masyarakat.

“Tahapan ini memang yang dinanti-nantikan semua pihak. Harapan kami kepada seluruh parpol untuk meminimalisir gesekan yang terjadi. Boleh beda pilihan tapi kita tetap satu,” ucap Foarota.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Nias menilai, netralitas pimpinan serta jajaran KPU tidak perlu diragukan.

“Dari pemantauan kami (Kesbangpol) KPU Kabupaten Nias netral. Kalau ada tuduhan ini itu biasalah itu,” ujarnya.

Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Anggota KPU Kabupaten Nias, Selizaro Mendrofa memaparkan bahwa terdapat batasan usia minimal calon kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah minimal berumur 30 tahun. Sedangkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota minimal berumur 25 tahun, hal ini terhitung sejak penetapan pasangan calon,” papar Selizaro.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Terpantau awak media ini, tampak hadir pada rapat koordinasi tersebut, mewakili Dandim 0213/Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kajari Gunungsitoli, mewakili Bupati Nias oleh Kaban Kesbangpol, mewakili pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias, tim desk Pilkada Kabupaten Nias dan para pengurus partai politik.[]

Comment