Kapolri Digugat Seorang Janda Sebesar Rp 100 Miliar. Ada Apa Ini?

Berita634 Views
Kapolri Tito Karnavian
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan tua yang sudah berstatus janda, Maria Magdalena Andriati Hartono menuntut Kapolri karena merasa dirinya telah dirugikan. Gilanya lagi, angka yang disebutkan dalam gugatannya terbilang sangat tinggi, yaitu 100 miliar rupiah.

Hal itu dilakukan karena sang janda pernah membuat gugatan namun tidak direspons sejak 8 tahun lalu dan tidak ada kabar sama sekali. Tuntutan perempuan yang diajukan pada 2 Juni 2016 ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dipimpin hakim Agus Widodo, SH., M.Hum dan telah sampai pada materi jawaban Kapolri.

Kuasa hukum Maria, Alexius Tantrajaya menyampaikan tidak dianggapnya laporan kliennya Ibu Maria oleh pihak kepolisian terkait masalah warisan menjadikan dirinya dongkol kepada kepolisian. Sehingga ia berani menuntut Kapolri.

“Ini baru pertama kali terjadi, pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat digugat perdata. Biasanya kan gugatan praperadilan. Kenapa kami berbeda, karena klien kami sudah kesal sama polisi,” kata Alexius, Minggu (26/9/2016), dikutip dari jpnn.com.

Alexius mengatakan, laporan yang diajukan oleh kliennya tersebut terdapat indikasi keterangan palsu di dalam akta keterangan waris, akta surat kuasa, dan akta pernyataan yang dibuat Notaris Rohana Frieta atas permintaan Lim Kwang Yauw, Kustiadi Wirawardhana, Sutjiadi Wirawardha, Martini Suwandinata dan Ferdhy Suryadi Suwandinata. Pasalnya, orang-orang itu semua adalah bersaudara dan termasuk keluarga dari almarhum suaminya.

Sekitar bulan Agustus 2008, Maria telah melaporkan hal ini kepada kepolisian. Sayangnya, laporan seperti ini termasuk laporan yang kurang berguna bagi kepolisian. Sehingga tidak ditindak lanjuti dan diselesaikan.

Apabila laporan yang sudah lama itu berumur 12 tahun, maka ini termasuk golongan yang sudah kadaluwarsa dan tidak patut untuk diproses lebih dalam. Untuk itu, Maria menuntut Kapolri, Tito Karnavian untuk memberikan klarifikasi terkait tidak diresponnya laporan yang ia berikan pada 8 Agustus 2008 silam.

“Saya pikir, Pak Tito Karnavian selaku Kapolri sekarang akan memberi rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Alexius, dikutip dari hukum.rmol.co.

Dalam persidangan selanjutnya, Tito yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya memberikan paparan terkait gugatan yang diajukan Maria. Kuasa hukum itu menyatakan bahwa gugatan Maria terkait kinerja kepolisian tidak bisa ditindak lanjuti. Oleh karena itu, gugatan itu harus selesai secara keseluruhan.

Pihak kepolisian juga menyatakan proses penyidikan atas laporan dari Maria pada Agustus 2008 berhubungan dengan laporan pidana pada November 2007 silam oleh almarhum suaminya sendiri.

Sedangkan menurut Alex, laporan dari Maria tidak hanya melaporkan suaminya, tapi oknum-oknum yang terlibat dalam penyelewengan surat waris tersebut.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Agustus 2008, dengan laporan No.Pol: LP/449/VIII/2008/Siaga-III,” pungkas Alexius.[suratkabar.id]

Comment