Alat Kontrasepsi Diperkenalkan Aborsi Dilegalkan

Opini194 Views

 

Penulis: Asma Ridha | Praktisi Pendidikan

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Sebagaimana dilansir dari kanal tirto.id (30/7/2024) “Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.”

Hal tersebut diperkuat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Angka pemerkosaan dan pencabulan di Indonesia semakin meningkat setiap tahun sebagaimana dilansir dari kompas.com (17/7/2024)

“Laporan Statistik Kriminal 2023” yang dirilis oleh BPS sebagaimana ditulis kompas.com (17/7/24) menunjukkan 1.443 kasus tindak kejahatan asusila pemerkosaan di Indonesia semakin meningkat.

Dari data Kepolisian Daerah Polda, jumlah tersebut naik 23,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 1.164 kasus.

Sekulerisme Melanggengkan Liberalisme

Sistem pergaulan yang kian tidak terkendali, tayangan media yang semakin massif memperkenalkan budaya hedonisme dan liberalisme akan memicu terjadinya pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Belum lagi dengan kebijakan terbaru yang diteken Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, justru akan semakin menambah daftar panjang kerusakan moral di negeri ini.

Sungguh, perempuan dan laki-laki pada dasarnya memiliki kodrat manusiawi yang sangat mulia. Tidak ada yang lebih mulia atau hina di hadapan Allah SWT, karena pada dasarnya memiliki kodrat yang sama yakini sebagai hamba.

Akan tetapi budaya sekuler yang memisah agama dari kehidupan menyebabkan perempuan seolah-olah sebagai komoditas pemuas nafsu seksual semata.

Islam Memuliakan Perempuan

Isam memuliakan dan menjaga derajat perempuan bukan justru dilecehkan apalagi hanya sekadar pemuas syahwat semata. Islam mengatur setiap sendi kehidupan agar menjadi sebuah berkah.

Islam memiliki aturan lengkap untuk kaum perempuan yang wajib dijalankan seperti menutup aurat dengan sempurna, tidak bertabaruj dalam berdandan dan berpakaian, tidak menggunakan wewangian yang tercium oleh laki-laki yang bukan mahramnya, tidak berpergian sendirian tanpa diserta mahram ketika jarak tempuh melebihi 24 jam, tidak berdua-duaan dengan laki-laki lain tanpa ada mahram membersamainya.

Serta aturan lengkap lainnya untuk lelaki agar senantiasa menjaga pandangannya dari segala hal yang mampu membangkitkan syahwat. Namun hal ini sangat sulit dijalankan ketika aturan negara tidak berpedoman kepada Al-Qur’an dan As-sunah.

Selama kita mengabaikan satu hal ini, angka kriminalitas akan terus terjadi dan semakin meningkat. Lagi-lagi perempuan menjadi korban.

Aborsi jelas perbuatan yang haram dan dibenci oleh Allah SWT.  Pelegalannya sangat mungkin dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memang mencintai kehidupan dan pergaulan bebas. Ketika negara melegalkan aborsi walau dengan alasan hasil pemerkosaan tentu hal ini bukanlah sebagai solusi, bahkan justru memunculkan persoalan baru.

Kembali Pada Sistem Islam

Dalam Islam, nyawa manusia sangat  berharga dan mulia. Menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i)  tidak dibenarkan alias haram.

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

Adapun bagi si pemerkosa dalam Islam dilihat dari dua aspek, yakni pemerkosaan dengan menggunakan senjata dan pemerkosaan dengan ancaman tanpa menggunakan senjata. Pada kedua-duanya berlaku sebagaimana had zina.

Jika pelaku belum menikah (ghairu muhsan), hukumannya adalah berupa cambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun. Jika pelaku sudah menikah (muhsan), ia mendapat hukuman rajam sampai mati.

Imam Malik dalam Al-Muwaththa’ berpendapat, orang yang memerkosa seorang perempuan, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada perempuan.

Artinya pelaku pemerkosa mendapat hukuman setimpal sementara korban dilindungi dan diberi solusi yang tepat dan efektif bukan dengan jalan praktis yang jutru memunculkan permasalahan baru.

Melihat kondisi yang kian parah ini, maka sudah saatnya kita kembali kepada aturan yang haq (benar) sesuai tuntunan Rasulullah Saw. Wallahu ‘alam Bisshawab.[]

Comment