Polemik Judi Online, Bagaimana Solusinya?

Opini138 Views

 

 

Penulis: dr Airah Amir | Praktisi Kesehatan, Pemerhati Sosial

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Maraknya perjudian menunjukkan adanya masalah pada kesehatan mental masyarakat. Selain menyebabkan gangguan mental, judi online juga mengganggu fungsi sosial dan pekerjaan. Kasus kecanduan judi terjadi ketika seseorang merasa gelisah ketika berusaha mengurangi aktivitas perjudian, bahkan berakhir gagal untuk menghentikan kebiasaan tersebut.

Gangguan perjudian cenderung tidak menunjukkan gangguan fisik sehingga gangguan perjudian belum mendapat perhatian serius. Deteksi dini dan pencegahan perlu dilakukan serta melibatkan peran masyarakat agar lebih peduli dengan isu perjudian.

Di Indonesia, judi adalah perbuatan ilegal. Namun faktanya judi online malah semakin mudah diakses dan terus berkembang. Pemain judi online di Indonesia saat ini mencapai angka 2,3 juta orang. Terdapat 2 persen atau 80 ribu dari total pemain judi online adalah anak yang belum berusia 10 tahun, sedangkan kalangan remaja usia 10 hingga 20 tahun mencapai 11 persen atau 440 ribu orang (fajar.co.id, 21/6/2024).

Di ruang digital, setiap orang memiliki kebebasan mengakses apa saja. Menjadikan ponsel sebagai sarana yang memudahkan hidup dapat menjadi bumerang ketika terjadi disfungsi berupa game hiburan yang berujung judi online.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan bahwa total transaksi judi online di Indonesia rentang tahun 2017 hingga 2022 lebih dari 180 triliun. Jika di tahun 2017 nilai transaksi “hanya” 2 triliun rupiah maka pada tahun 2022 mencapai 100 triliun rupiah. Malangnya pelajar dan mahasiswa termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang gemar bermain judi online.

Sesungguhnya proses kecanduan terhadap sesuatu terjadi jika seseorang berulang kali melatih otaknya untuk mendapatkan kepuasan dari suatu tindakan.

Dalam hal perjudian, kemenangan sesaat menyebabkan lonjakan besar dari dopamin yang mendorong sesorang untuk mencari lebih banyak kesenangan dari perjudian dan berdampak pada kurangnya aktivitas yang lebih sehat.

Disfungsi hormonal ini mengubah susunan kimiawi otak. Itulah mengapa seseorang yang telah kecanduan judi online akan bertaruh lebih banyak untuk menghasilkan efek kepuasan. (kemkes.go.id, 26/6/2024).

Judi online yang berefek adiksi mendorong terjadinya sifat impulsif hingga melakukan apapun untuk mendapatkan uang untuk bertaruh. Di sisi lain bermain judi online dilakukan sebagian orang untuk mendapatkan sensasi reward saat mengalami stres.

Malangnya perilaku berjudi juga melibatkan anak dan remaja yang mengakibatkan aktivitas fisik dan sosial akan menurun. Pola makan dan istirahat pun akan terganggu tersebab oleh intensitas yang tinggi pada permainan judi online. Akibatnya gangguan kesehatan hingga performa akademik menjadi terdampak. Tak menutup kemungkinan, dalam jangka panjang, pelaku judi akan mengalami gangguan mental yaitu lebih rentan mengalami kecemasan dan depresi.

Perlu menelisik mengapa semakin banyak orang berada dalam pusaran judi online. Tak dimungkiri fenomena flexing di berbagai kalangan berkelindan dengan budaya konsumerisme dan hedonisme. Wajar jika para pemuda banyak yang terjerat judi online untuk memenuhi keinginannya yang jauh di atas kemampuan. Akibatnya seseorang malah sibuk mencari uang demi judi online bahkan berutang pada pinjaman daring.

Judi online, sifat konsumtif dan hedonistik bukan terjadi dengan sendirinya. Melainkan lahir di tengah masyarakat yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebebasan menjadi asas dalam bertindak sehingga melakukan judi online untuk tujuan hedonisme adalah sesuatu yang niscaya terjadi. Tak dimungkiri kondisi ini terjadi karena Indonesia masih menjadi pasar potensial korporasi perjudian multinasional.

Seperti halnya rumah sakit dengan fasilitas rehabilitasi kecanduan alkohol dan narkoba, maka perlu pula untuk memiliki pusat rehabilitasi untuk gangguan perjudian.

Sebagai bentuk preventif, kesehatan mental tentu saja harus dijaga dengan mencegah seseorang terlibat dalam perjudian. Ini dibentuk dengan memagari pola pikir dan pola sikap yang didasarkan pada Islam. Tugas keluarga salah satunya adalah memberi pemahaman tentang keharaman berjudi.
Keharaman judi telah jelas dalam banyak dalil.

Dalam QS Al-Maidah ayat 90 Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Jika memahami keharaman judi seperti ayat di atas, maka negara tentu saja harus berupaya maksimal menghentikan masuknya budaya kufur seperti judi online ke tengah masyarakat. Tak salah jika mengatakan bahwa dibutuhkan peran negara untuk bersungguh-sungguh menciptakan kehidupan yang aman dan bebas dari keharaman terutama bagi generasi penerus peradaban. Hal ini hanya mampu terjadi jika Islam dilaksanakan secara menyeluruh.

Bagaimanapun, tindakan pencegahan untuk terhindar dari perjudian adalah tentu lebih utama. Mengembalikan setiap muslim pada karakternya yang tangguh adalah hal yang harus kita lakukan. Setiap muslim haruslah berkontribusi dalam membangun peradaban dan bukan justru sibuk berjudi. Wallahu a’lam.[]

Comment