Ketum MUI Maruf Amin (depan) dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain menggelar konferensi pers tentang penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, baru-baru ini.[ROL] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menegaskan pembelaan umat Islam terhadap agamanya dari penistaan dan pelecehan Alquran adalah hak. Dan itu tidak bisa kemudian dituduhkan bahwa muslim menjadi radikal.
“Tentang tuduhan radikal ini saya tidak heran, sekarang ini kalau ada umat Islam tegas sedikit membela agamanya langsung dicap sebagai radikal, bahkan ISIS dan lain lain,” ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (21/10).
Padahal pembelaan umat Islam sekarang terhadap kasus penistaan Alquran oleh Gubernur Jakarta, belum ada aksi radikalnya. Tapi, menurutnya, begitulah permainan mereka yang tidak menyukai Islam. “Mereka selalu memutarbalikkan fakta,” ujarnya.
Kalau mereka beraksi radikal, bahkan hingga membakar masjid. Mereka beralasan itu bagian dari membela diri dan berbagai alasan yang publik dipaksa harus memamahi.
Tapi kalau umat Islam berbicara tegas sedikit saja, demi membela agamanya langsung dicap radikal, ekstimis dan lainnya. Menurutnya, cara-cara inilah yang biasa digunakan komunis, memutar balikkan fakta.
Karena itu ia meminta kepada aparat kepolisian jangan menunda-nunda pemeriksaan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta ini. Dan kepada umat Islam jangan takut di cap radikal, demi membela agama dari penistaan dan pelecehan mereka yang tidak senang dengan Islam.[ROL]
Comment