Solusi Dinamis Tangani Kelaparan Akut

Opini90 Views

 

 

Penulis: Fara Melyanda | Ibu Pembelajar

 

RADARINDONESIANEWS.COM,JAKARTA– Kelaparan akut adalah suatu bentuk sensasi fisik yang disebabkan oleh kurangnya asupan makanan atau situasi di mana sebagian besar penduduk suatu negara atau wilayah tidak mampu mengakses pangan yang cukup dalam jangka waktu lama. Sehingga mengakibatkan meluasnya malnutrisi akut.

Organisasi Pangan Dunia atau FAO di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) seperti ditulis cnbcindonesia.com (04/05/2024) mengungkapkan bahwa masih banyaknya kelaparan akut di 59 negara atau wilayah dengan jumlah 1 dari 5 orang di negara mengalami kelaparan akibat permasalahan pangan akut.

Laman antaranews.com (24/04/2024) mengungkap bahwa umlah penduduk dunia yang menghadapi kerawanan pangan akut melonjak menjadi sekitar 282 juta orang pada 2023 kata FAO. Angka ini menunjukkan peningkatan 24 juta orang sejak 2022, sebut FAO dalam Laporan Krisis Pangan Global terbarunya.

Kendati demikian, tidaklah praktis untuk mencoba mengukur berapa banyak orang di dunia yang merasakan sensasi fisik atau ketidaknyamanan akibat kelaparan. Meningkatnya kelaparan akut yang terjadi membutuhkan solusi yang dinamik agar bagi mereka yang selama ini terpaksa mengurangi kualitas dan kuantitas makanan untuk bertahan hidup tidak kembali terjadi.

Kelaparan akut dan ancaman kelaparan di dunia meningkat karena berbagai faktor. Sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki mekanisme menjamin kesejahteraan rakyat. Sedikitnya lapangan kerja serta rendahnya upah menjadi wajah sistem ini. Rakyat diminta berjuang sendiri untuk bisa makan. Akibatnya terjadi kesenjangan kesejahteraan. Kapitalisme juga meniscayakan penguasaan sumber daya alam di berbagai negara miskin dan berkembang melalui penjajahan gaya baru.

Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Konsep pengelolaan kepemilikan misalnya mengatur sumber daya alam oleh negara dengan deposit besar, sumber energi, fasilitas publik, dan milik umum lainnya dengan melarang individu atau sekelompok individu menguasai semua milik umum tersebut dan menyerahkan pengelolaannya kepada negara untuk kepentingan rakyat.

Penguasaan sumber daya alam juga dijamin akan membuka lapangan kerja yang sangat luas dan beragam dengan gaji yang besar sehingga terpenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan. Adapun kesehatan, pendidikan dan keamanan dijamin langsung oleh negara.

Islam mengatur hukum-hukum tentang pertanian, industri dan perdagangan. Serta Islam pun menetapkan sejumlah hukum ekonomi lainnya misalnya, melarang riba.

Islam mengatur politik dan pemerintahan, misalnya, menetapkan bahwa kedaulatan (hak membuat hukum) ada di tangan Allah SWT, kekuasaan ada di tangan umat dan penguasa adalah pelayan rakyat. Rakyat wajib mengontrol penguasa dsb. Islam pun menetapkan hukum pidana dan sanksinya baik hudûd, jinayah, ta’zir maupun mukhâlafât. Tidak hanya itu, Islam juga mengatur kehidupan dan pergaulan sosial.

Hukum-hukum syariah Islam itu ada yang bersifat umum dan global atau mengandung ‘illat syar’iyyah, dan merupakan kaidah-kaidah. Maka dari nas-nas syariah itu dapat di-istinbath sejumlah hukum untuk menjawab problem-problem baru yang muncul.

Dengan kata lain, solusi yang dibawa oleh Islam untuk problem manusia itu bersifat dinamis. Artinya, semua problem yang dihadapi manusia di manapun dan kapan pun pasti dapat diselesaikan oleh syariah Islam.

Dengan demikian syariah Islam merupakan solusi dinamis untuk segala problem kehidupan manusia. Syariah Islam pastinya akan membawa rahmat, yakni mendatangkan kemaslahatan dan mencegah mafsadat, bagi manusia.

Hanya saja, hal itu tidak akan menjadi riil dan faktual, kecuali jika syariah Islam diterapkan secara nyata dan secara kaffah.[]

Comment