RADARINDONESIANEWS.COM, NIAS – Dengan berakhirnya waktu penyerahan berkas syarat minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati Nias pada 12 Mei 2024 pukul 23.59, dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan.
Dari rilis pers KPU Kabupaten Nias, Senin (13/5/2025), penyerahan berkas syarat minimal dukungan dan sebaran untuk calon perseorangan telah dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024.
Namun dalam kurun waktu 5 hari tersebut, tidak ada satu pun bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk Pilkada 2024.
“Sejak dibukanya Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2024 pada tanggal 08 Mei sampai dengan ditutupnya penyerahan syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada masyarakat yang datang untuk meminta pembukaan akses aplikasi SILON kepada Tim Helpdesk KPU Kabupaten Nias,” dikutip dari rilis pers KPU Kabupaten Nias.
“Berkaitan dengan hal tersebut Dengan ini dinyatakan KPU Kabupaten Nias sampai ditutupnya pendaftaran ini tidak ada menerima penyerahan syarat dukungan minimal dari bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias dari jalur perseorangan,” tambahnya.[]
Comment