“Jika lewat 4 November 2016, Ahok belum ditangkap, kami akan melakukan aksi lagi dan berangkat ke Jakarta dan bergabung dengan umat Islam di sana untuk menangkap Ahok,” kata Ketua Majelis Pecinta Islam (MPI) Bangka Belitung Fakhrurozi Irfan dalam orasinya di depan Markas Kepolisian Daerah Bangka Belitung, Jumat (28/10/2016).
Menurut Fakhrurozi, pernyataan Ahok terkait dengan Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan pelecehan dan penghinaan besar terhadap kitab suci Al-Quran. Atas dasar itulah, Ahok harus diproses secara hukum dan ditangkap. “Aksi kita ini tidak ada kaitannya dengan pilkada atau politik lain. Kami hanya ingin Ahok segera ditangkap atas pelecehan ayat suci Al-Quran,” ujarnya.
Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, M Benny Adzan, menuturkan apa yang dilakukan Ahok adalah hal yang tidak bisa diterima mengingat Ahok secara sadar telah menyatakan orang tidak memilihnya karena dasar Surat Al-Maidah ayat 51 telah dibodohi. Untuk itu, Ahok harus ditangkap atas pernyataannya itu.
“Bila merujuk Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965, perbuatan Ahok ini secara sah dan meyakinkan telah melanggar. Polisi harus profesional dalam penegakan hukum serta bebas dari tekanan politik dan intervensi pihak yang mengatakan tuntutan tangkap Ahok bermuatan politik. Ini tidak ada kaitannya dengan politik,” katanya. [tb]
Direktur Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah Bangka Belitung Komisaris Besar Badyia Wijaya di depan pengunjuk rasa menuturkan kasus Koh Ahok saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI. “Berikan kepercayaan kepada Polri dalam menangani kasus ini. Setiap aspirasi akan kita respons. Kasus ini sendiri sedang dalam proses penyelidikan di Bareskrim,” katanya.
Comment