Buruh Kembali Aksi Di Balaikota Dan MA Tuntut Dihapusnya PP 78 Tahun 2015

Berita483 Views
Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) lakukan aksi di Balaikota dan MA.[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ratusan masa yang tergabung dalam Gerakan
Buruh Jakarta (GBJ) seperti KSPI, FSPMI Garda Metal, SPN, dan Aspek Indonesia
menggelar aksi di depan kantor Balaikota DKI
Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) RI, Jalan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Selasa (1/11).
Dikawal pihak kepolisian, para demonstran berjalan kaki menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyuarakan desakan penghapusan PP 78 /2015 yang telah ditetapkan tanpa memperdulikan dan
mendengarkan suara buruh.
Adapun aksi
demonstrasi yang digelar Gerakan Buruh
Jakarta (GBJ) masih seperti aksi sebelumnya, yakni terkait penolakan
terhadap UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang telah ditetapkan besarannta
menjadi Rp 3,3 juta sebagaimana ditanda tangani Gubernur Pertahana Ahok
di hari terakhir sebelum menyatakan cutinya.
Meski diguyur hujan, aksi
unjukrasa buruh di depan gedung MA tetap konsisten dan masih berbaris
sambil mengibarkan spanduk serta mendesak pihak
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan buruh dengan membatalkan PP
78/2015. 
Pukul 13.45 wib, beberapa
orang perwakilan buruh diizinkan
memasuki gedung Mahkamah Agung dan mengingatkan agar lembaga
Yudikatif, MA diharapkan independen serta bertindak tegas,
berpegang teguh dengan Undang-undang yang berlaku.
“Kita
ajukan pada MA beberapa kali sudah minta jawaban. Ditutup sebelum
tanggal 20 November 2016. Maka yang akan kita lakukan, memastikan
kembali agar PP78/2015 dijadikan prioritas oleh MA. Karena ini terkait
dengan hak hidup dan masa depan kami,” demikian ungkap M.Rusdi, Sekjen
KSPI.
Buruh menunggu keputusan dan pertimbangan MA yang kini sedang memproses apakah  PP 78/2015 itu melanggar hak – hak buruh atau tidak.
Ditambah memang sejauh
ini kaum buruh juga sedang mengawal persidangan di PN Jakarta Pusat
terkait kriminilasisasi terhadap beberapa buruh, tetap konsisten
memperjuangkan PP 78/2015
‘Kita ingin
menanyakan bagaimana soal PP 78/2015. Karena sangat mengancam generasi
muda bangsa Indonesia,khususnya buruh kawan kawan. Pemerintah tidak bisa
memenuhi kebutuhan hidup rakyat saat ini,” ujarnya.[Nicholas]

Comment