Sogok Petugas Rp50.000, BJ Dijerat Hukuman Lima Tahun Penjara

Berita446 Views
Ruang tunggu ujian praktek pembuatan SIM Polrestro Bekasi
RADARINDONESIANEWS.COM, BEKASI  – Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seseorang yang diduga melakukan percobaan suap terhadap petugas Satpas SIM Polrestro Bekasi, Sabtu (15/6/2019).

Kasatlantas Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2019) membenarkan peristiwa tersebut.

“Iya kejadian sabtu kemaren pagi. “Kata Ojo Ruslani.

Dugaan suap Rp. 50 ribu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial BJ awalnya ikut test kelulusan SIM, namun hasilnya BJ dinyatakan tidak lulus ujian praktek menyetir kendaraan roda 4 oleh petugas penguji Aipda Budiarto.

“Petugas kami Aipda Budiarto sudah menyuruh BJ untuk test ulang kembali pada Sabtu, tanggal 22 Juni nanti, namun BJ tidak mau capek, dia langsung menyelipkan uang Rp. 50 ribu kedalam saku celana petugas. “Jelas Ojo.

Menurut pengakuan Aipda Budiarto, lanjut Ojo, uang tersebut ditolaknya karena BJ berusaha menyuap dirinya agar diluluskan dalam test menyetir dan memiliki SIM.

BJ lalu dilaporkan dengan nomor register laporan polisi LP/1390/K/VI/2019/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 15 Juni 2019.

“Kita periksa saksi dan amankan satu lembar uang pecahan Rp 50.000. “Ulasnya.

Atas perbuatannya itu, BJ dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/pasal 53 KUHP jo pasal pasal 5 ayat (1) huruf a uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(Tom)

Comment