RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Partai Ummat merasa terjadi kezaliman yang masif pada perhelatan pemilu 2024, karena itu dengan tegas menolak hasil rekapitulasi berbasis aplikasi (sirekap) tersebut.
“Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan pemilu,” ujar Ridho Rahmadi saat jumpa pers di kantor DPP Pusat Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Kamis (22/2/24).
Dalam uraiannya, Ketua Umum Partai Ummat itu, menyatakan dengan tegas menolak hasil Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, perhitungan suara harus manual, bukan dengan aplikasi Sirekap. Apalagi ditemukan kecurangan berupa setengah suara partai Ummat hilang oleh aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
“Partai Ummat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen,” ujar Ridho ke awak media.
“Meletakkan Server Pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN,” terang Ridho.
Partai Ummat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi.[]
Comment